Top Picks
Polsek Bengalon Amankan Remaja 18 Tahun Terkait Peredaran Sabu Bupati Kutim Melakukan Berbagai Peresmian "Awal" Sebagai Simbol Pembangunan Infrastruktur Di Kecamatan Telen Disperindag Gandeng Aspal Amazing Hasilkan Aplikasi Penjemput Makanan Kadisdik Kutim Ikuti Rapat Finalisasi Rasionalisasi Anggaran Belanja OPD Tahun 2020 (Berita Foto) Jembatan Kembar Samarinda Tak Kunjung Beroperasi, Komisi III DPRD Kaltim Akan Panggil Dinas PUPR Polres Kutim Awasi Peredaran Miras, Narkoba dan Aksi Balap Liar Jelang Natal

()Melihat Rumitnya Prosedur BNN Melakukan Penyadapan Gembong Narkoba

Jakarta - Salah satu materi UU KPK yang baru yaitu penyadapan yang harus seizin Dewan Pengawas (Dewas). Hak penyadapan juga dimiliki oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait penyidikan kasus narkotika. Bagaimana pengaturannya?

Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dikutip, Rabu (18/9/2019), kewenangan penyadapan dimiliki oleh BNN. Untuk menyadap, BNN harus meminta izin ke Ketua Pengadilan Negeri untuk 'penyidikan'. Penyadapan hanya dilakukan maksimal 3 bulan sejak ditandatangani Ketua PN. Bila dirasa kurang, harus meminta izin kembali ke Ketua PN untuk satu kali lagi.

"Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama," demikian bunyi Pasal 77 ayat 3.

Bagaimana bila perlu menyadap secara mendadak? Maka bisa saja BNN menyadap tanpa izin terlebih dahulu kepada Ketua Pengadilan Negeri. Namun, harus segera memberitahu setelah itu.

"Dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam Penyidik wajib meminta izin tertulis kepada ketua pengadilan negeri mengenai penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," demikian bunyi Pasal 78 ayat 2.

Baca Juga