
Fokuskaltim.co – Dari hasil evaluasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) Tahun Anggaran (TA) 2023, yang menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kaltim, Pemkab Kutim kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Penghargaan tersebut secara langsung diberikan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim Agus Priyono, dan diterima langsung Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, yang disaksikan Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Ketua DPRD Kutim Joni, Sekretaris Kabupaten Kutim Rizali Hadi dan Asisten Administrasi Umum Sekretaris Kabupaten Kutim Sudirman Latif serta tamu undangan lainnya, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, Jumat (03/05/2024).
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim Agus Priyono pada kesempatan tersebut, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap LKPD TA 2023 dan memberikan Opini WTP kepada 10 Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur (Kaltim), termasuk Kutim.
"Melalui pemeriksaan LKPD, kami memberikan opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini WTP yang kami berikan adalah hasil profesionalitas pemeriksa terkait kewajaran penyajian laporan keuangan, yang bukan sekadar jaminan atas ketiadaan kecurangan," terangnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan meskipun terdapat beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, hal tersebut tidak memengaruhi kewajaran penyajian LKPD.
Maka ditekankan pentingnya tindak lanjut terhadap rekomendasi yang diberikan dalam waktu 60 hari setelah menerima laporan hasil pemeriksaan. Guna meningkatkan akuntabilitas tata kelola keuangan.
”Dengan capaian gemilang ini, Kutim terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan public. Serta memberikan contoh yang baik bagi daerah lain di Indonesia. Diharapkan prestasi ini menjadi motivasi untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutupnya. (ADV)
View 366