Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang
Fokuskaltim.co – Keseriusan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) semakin terlihat dalam upaya memberikan dukungan terhadap proses perubahan status secara vertikal Badan Narkotika Kabupaten (BNK) menjadi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten.
Dukungan tersebut terlihat dari komitmen yang saat ini sudah ditunjukan oleh pemerintah daerah (Pemda) Kutim. Salah satunya dengan adanya pembangunan gedung Kantor Representatif yang saat ini sudah mulai rampung, yang terletak di kawasan pemerintahan Bukit Pelangi Sangatta.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang, pada saat kunjungan kerja (Kunker) Analis Kelembangaan Biro SDM Aparatur BNN RI, Suprayogo dan Koordinator Huma BNN Provinsi Kaltim, Ahmad Fadholi, di Gedung BNK Kutim, Rabu (24/4/2024).
“Selain melalui APBD yang kita sudah support selama ini, ada beberapa prosedur dan syarat yang perlu kita siapkan, agar proses perubahan ini bisa segera terealisasi,” ungkap Wabup Kasmidi.
Tak hanya itu, Pemkab juga memberikan bantuan tanah hibah seluas dua hektare dalam satu kawasan yang bisa digunakan oleh lembaga yang menangani persoalan obat-obatan terlarang itu, untuk membangun fasilitas penunjang lainya, salah satunya Ruang Rehabilitasi.
"Termasuk adanya kontribusi dari pihak swasta yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang turut andil dalam pembangunan ini,” ujar Kasmidi yang juga sebagai Ketua BNK Kutim.
Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk proses pembangunan fasilitas pendukung BNN khususnya ruang rehabilitasi, harus melalui prosedur yang sudah ditetapkan oleh BNN RI.
"Nah, kalau itu (perubahan status) sudah clear, baru kita lengkapi fasilitas penunjang lainya. Dan nantinya sudah tidak lagi dipegang oleh Wakil Bupati, sebab penunjukan kepala kantor ini (BNN Kabupaten) langsung dari BNN pusat nantinya,” ungkapnya.
Sementara itu, Analis Kelembangaan Biro SDM Aparatur BNN RI, Suprayogo menyebut, Kutim menjadi salah satu Kabupaten yang masuk skala prioritas yang akan berubah statusnya menjadi BNN bersama dengan 10 daerah lain di Indonesia. Termasuk dua wilayah di Kaltim yakni, Kabupaten Paser dan Kutai Kartanegara.
“Kutim sudah memenuhi tiga syarat utama untuk berubah statusnya menjadi BNN. Selain kesiapan sarana dan prasaranya yang memang representatif, melampaui dari yang kita harapkan. Pemerintah daerah (Pemkab Kutim) juga memberikan lahan yang cukup luas yakni dua hektare. Dimana standar kita di BNN minimal 1,5 hektare. Dan yang terakhir, lokasi kantornya yang strategis berada satu kawasan dengan pemerintahan,” tandasnya. (ADV)
