
Fokuskaltim.co - Terkait pernyataan resmi staf Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mukjizat tentang sanksi pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) Kutai Timur, sebesar 25 persen yang dinyatakan dalam agenda Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten Kutai Timur beberapa waktu lalu , diklarifikasi oleh Sekretaris Daerah Drs. Irawansyah, M. Si dalam jumpa pers di ruang rapat kantor BAPPEDA Kutim.
Sekda Irawansyah mengatakan bahwa pernyataan dari Mukjizat terkait hal tersebut tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,
“Informasi yang disampaikan staf Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mukjizat tentang sanksi pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) Kutai Timur, sebesar 25 persen sama sekali tidak benar. Setelah kami telusuri kebenarnya ternyata saudara Mukjizat sudah purna tugas alias sudah pensiun selama 2 tahun, atas pernyataan itu sangat tidak berdasar dan tak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” bebernya.
“Sebenarnya tidak ada transfer ke pusat terlambat, selama ini lancar dan kami berharap tidak ada berita yang memojokan pemerintah tanpa data yang kongkrit, kalau pun sudah terlanjur tersebar paling tidak konfirmasi ke pemerintah. Jangan menyebarkan informasi yang kurang berdasar,” tegas Irawansyah.
Terkait permasalahan tersebut Sekda Irawansyah langsung mengkalirifkasinya dihadapan Bupati Kutai Timur Ir Ismunandar, MT. “ Kami sudah menjelaskan dan meminta maaf ke bupati karena yang memberikan pernyataan sudah pensiun dan tidak tahu apa maksud serta tujuannya menebarkan berita seperti itu. Kami punya data bahwa selama ini pemerintah kabupaten kutai timur tidak pernah terlambat apa lagi terkena sanksi dari pemerintah pusat," ungkap sekda Irawansyah. (Tim Diskominfo Perstik Kutim)