Top Picks
Disperindag Kutim dan Dekranasda Gelar Pelatihan Anyaman 17 Titik Panas (Hotspot) Terdeteksi yang Tersebar di Provinsi Kaltim Tekan Inflaksi Daerah, DPRD Kutim Minta Disperindag Rutin gelar Pasar Murah DPRD Kutim Dorong Pengadaan Kapal Nelayan, Pemkab Diharap Koordinasi ke Pemprov Disdik Kutim Berdayakan KKG Susun Naskah Ujian SD/MI DPK Paser Gelar Bimtek Guna Wujudkan Pemerintahan Berbasis Elektronik

May Day 1 Mei 2024, Bupati Kutim Peringati Bersama Para Buruh

Fokuskaltim.co – Peringati May Day yang jatuh pada Tanggal 1 Mei 2024, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara rutin mengelar agenda tahunan bersama buruh, untuk melakukan komunikasi interaktif dan pagelaran hiburan.

“Artinya hal-hal yang terkait dengan persoalan-persoalan, nanti dibicarakan antara beberapa pihak. Yang kedua adalah hiburan kita berikan kepada mereka karena ini adalah hari raya para buruh nasional,” ucap Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, di Lapangan Polder Ilham Maulana, Rabu (1/5/2024).

Lebih lanjut, kembali ia mengatakan bahwa di tahun 2022 lalu, pemkab Kutim sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan dan telah ditindaklanjuti. Selain itu, mengenai Peraturan Bupati (Perbup) juga sudah terselesaikan.

“Hari ini mungkin secara singkat saja, untuk selebihnya nanti Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distrnasnaker) Roma Malau yang akan menjelaskan sedikit terkait dengan tindak lanjut Perda Ketenagakerjaan tersebut,” terangnya.

Sebelumnya, ia menyampaikan keluh kesah buruh yang seringkali datang ke Kantor Bupati dengan tujuan melakukan pengaduan terkait masalah BPJS, baik BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak tercaver.

“Tahun ini kita sudah mengcaver BPJS Ketenagakerjaan rentan, dan insyaallah data sampai saat ini sekitar 85 ribu, jadi tidak hanya para buruh juga tenaga kerja rentan sudah terdata dan data itu by name by address dan lengkap semua sudah dengan kondisi yang ada sehingga satu persatu persoalan di lapangan terkait dengan warga masyarakat, pemerintah berikan fasilitas atau solusi,” bebernya.

Terakhir, permasalahan upah dan sebagainya itu sudah menjadi aturan, setiap tahun daerah kabupaten kota, provinsi, melakukan perbaikan-perbaikan mengenai kesejahteraan buruh. Melalui upah minimun provinsi, nasional, dan upah minimun regional.

“Jadi, dari sembilan tuntutan para buruh tadi hanya satu menjadi beban kita daerah ini. Yaitu tindak lanjut daripada Perda,” tandasnya. (ADV)

Baca Juga