Top Picks
Agusriansyah Optimis Proses Pembahasan Raperda Berjalan Lancar Pemkab Kutim Kembali Gelar Radalok Tahap Terakhir Wakil Ketua DPRD Kaltim Mengikuti Jalan Sehat HUT ke-58 Partai Golkar Anggota DPRD Kaltim Dorong PUPR Optimalkan Anggaran Rp 3 Triliun BPS Gelar FGD Penghimpunan Metadata Statistik Sektoral Dispar Kutim Gelar Bimtek Go Digital Marketing Pelaku Usaha Ekraf

Gak Kapok!! Residivis Asal Sangatta Ditangkap Karena Bawa Sabu Dari Bontang

FokusKaltim.co – Kepolisian Resor Kutai Timur (Polres Kutim) Sat Resnarkoba (Satuan Reserse Narkotika) kembali menggagalkan peredaran gelap Narkotika di Wilayah Sangatta Kabupaten Kutai Timur.

Jajaran Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim menangkap tersangka kepemilikan Narkotika jenis sabu dari pemuda yang tercatat warga Sangatta, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim berinisial VL (22)

Sebanyak 7 (tujuh) poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 122,96 gram beserta plastik pembungkusnya disita dari tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus Narkoba

Kapolres Kutai Timur, AKBP Welly Djatmoko, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba IPTU MP. Rachmawan mengungkapkan kronologi pengungkapan berawal dari laporan masyarakat.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, pelaku (VL) kami ringkus dini hari pukul 01.00 Wita di Jl. Santai RT/RW 001/000 Kecamatan Sangatta Selatan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan pemeriksaan dan mendapatkan 7 ( tujuh ) poket Shabu yg mana sabu tersebut disimpan oleh saudara VL di dalam tas pinggang warna hitam yang digantung di dalam kamar,” jelas Rachmawan

Adapun beberapa Barang Bukti lain yang diamankan adalah, satu unit Handphone, satu buah tas hitam tempat untuk menyimpan sabu, satu buah timbangan digital, satu buah sendok takar dan satu pack plastik klip.

Dari hasil interogasi sementara pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari Kota Bontang dan rencananya akan diedarkan di Kota Sangatta.

"Diambil dari Bontang, rencananya akan diedarkan di Kutim, dan ternyata pelaku pernah juga terjerat kasus yang sama," terang Rachmawan

Atas Kejadian ini pelaku (VL) Dijerat asal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Kutim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga