Fokuskaltim.co – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joni menyoroti nomor polisi (nopol) kendaraan roda 4 PT Kaltim Prima Coal (KPC) lantaran masih menggunakan plat luar daerah.
Joni mengatakan sebelumnya Pemerintah Daerah (Pemda) telah melayangkan permintaan mutasi, akan tetapi perusahaan tersebut hingga kini belum memberikan respons.
Meski KPC telah beroperasi di Kutim puluhan tahun lamanya, bahkan telah berkontribusi terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) melalui dana bagi hasil (DBH), namun kata Joni, aturan daerah tetap harus dijalankan dan ditaati.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebutkan, masalah ini merupakan implementasi dari Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Undang-undang ini mengatur pengelolaan pajak dan retribusi daerah, yang salah satunya adalah pajak kendaraan.
“Pemerintah daerah sudah lama melakukan pemberitahuan agar mengubah plat kendaraan. Dan menurut kami penting bagi KPC untuk mengubah nomor polisi kendaraan mereka menjadi plat nomor Kalimantan Timur,” tegasnya.
Dijelaskan, pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah. Dengan kendaraan KPC yang menggunakan plat luar Kaltim, potensi pendapatan yang seharusnya menjadi hak daerah bisa saja hilang.
“Dan sangat merugikan Kutim, yang seharusnya mendapatkan bagian yang adil dari aktivitas ekonomi yang berlangsung di wilayahnya. Sampai saat ini, belum ada juga pemberitahuan soal sudah atau tidaknya KPC mengubah plat kendaraan mereka,” ucapnya.
Dengan tegas ia menekankan agar KPC menaati aturan yang ditetapkan, dan untuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim agar lebih aktif melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap perusahaan batubara terkait pajak dan plat nomor kendaraan.
“Keadilan pajak adalah hak masyarakat. Ini yang selalu kami perjuangkan. Maka penting seluruh perusahaan tanpa terkecuali yang beroperasi di Kutim, taat terhadap aturan perpajakan. Salah satunya pajak kendaraan,” imbuhnya. (ADV)
Views 861