fokuskaltim.co - Anggota DPRD Provinsi Kaltim M.Nasiruddin menyambangi warga RT 31 Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Minggu 6/8/2023.
Giat tersebut dalam agenda Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantu Hukum untuk masyarakat kurang mampu.
Dalam sambutannya Nasir sapaan akrab M.Nasiruddin menyebut, setelah pengesahan Perda yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kaltim bersama DPRD maka perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Sosialisasi ini bertujuan agar produk Perda yang telah dibuat Pemerintah, agar bisa tersampaikan kepada masyarakat. Khususnya Perda bantuan hukum ini,” ucap Nasir.
Lebih lanjut dikatakan Perdan Bantuan Hukum ini tentunya sangat penting dan dibutuhkan bagi masyarakat yang sedang dalam proses perkara hukum. Apalagi bagi masyarakat miskin yang sering terkenal saat pembiayaan persidangan.
“Bantuan hukum ini gratis, masyarakat bisa mendapatkan bantuan seperti konsultasi hukum sampai pengacara saat sidang. Semua ditanggung oleh pemerintah,” terang Politisi Partai Amanat Nasional itu.
Dalam kegiatan yang dihadiri puluhan warga itu juga menghadirkan dua orang narasumber yang merupakan praktisi hukum dari Universitas Mulawarman masing-masing Dr.Haris Retno.MH serta Najida.SH.MH.
Dalam pemaparannya Najida mengatakan Perda Bantuan Hukum ini menjadi asa bagi masyarakat khususnya yang dibawa garis kemiskinan untuk mendapatkan keadilan di mata hukum.
“Setiap masyarakat berpotensi terjerat perkara hukum, dengan adanya ini masyarakat bisa terbantu dan mendapatkan rasa keadilan di depan hukum,” tuturnya.
Ia menyebut, masyarakat Kaltim mesti berbangga dengan terbitnya Perda Bantuan Hukum yang diinisiasi Pemprov Kaltim bersama DPRD. Pasalnya Kaltim menjadi daerah yang pertama yang mengesahkan Perda Bantuan Hukum ini.
“Kenapa Pemerintah menginisiasi Perda ini, dikarenakan banyaknya kasus sengketa lahan dan tumpang tindih lahan yang melibatkan baik itu antara masyarakat dan masyarakat dengan perusahaan,” tuturnya.(*)