Top Picks
PDKT Kutim Resmi Dilantik, Asti Harap Sinergi Pemerintah Bangun Daerah Dua Pj Kades Karangan Dikukuhkan Diduga Limbah Tambang Rusak Sawah, Warga Adukan ke DLH dan DPRD Kutim Kirim Bantuan, Isran: Semoga Bermanfaat Untuk Korban Banjir Simpuklan 3 Hal Penting Penanganan Covid-19 dalam Rakor, Wabub Kutim Minta Perusahaan Perketat Skrining Cegah Kelangkaan Bahan Pokok, DPRD Kutim Dorong Pemerintah Lakukan Kerjasama

98 Ribu Unit Kendaraan Bermotor Rasakan Manfaat Pemutihan Pajak

fokuskaltim.co - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur selama tiga bulan telah dimanfaatkan oleh masyarakat sebanyak 98.282 unit kendaraan.

Pemutihan kendaraan bermotor sendiri dilaksanakan dari tanggal 16 Agustus hingga 30 Oktober 2022.

Selama tiga bulan sebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim Hj. Ismiati nilai penerima PKB sebesar Rp 78.504.132.977.

Diskon pajak pemutihan kendaraan bermotor yang telah dimanfaatkan yakni sebesar 2 persen dan 4 persen.

Selain itu, diskon Pajak untuk yang menunggak 4 tahun keatas telah dimanfaatkan oleh masyarakat sebanyak 528.222 unit.

"Nilai penerimaan PKB sebesar Rp 42.349.885.407," tuturnya pada Gebyar Pajak tahun 2022 yang dilaksanakan di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (10/10).

Sementara, wajib pajak yang melakukan BBNKB - II antar Kabupaten/Kota se Kaltim sebanyak 7.284 unit dengan nilai penerimaan PKB sebesar Rp 7.099.699.193.

Pemberian keringanan Pajak Progresif telah terealisasi sebanyak 1.751 unit dengan nilai penerimaan PKB sebesar Rp 6.384.481.788.

Selanjutnya Gubernur Kaltim kembali memberikan Pembebasan PKB untuk Kendaraan Umum angkutan Kota (Plat Kuning) dan Ojek Online Roda 2 masa pajak tahun 2022 yang berlaku dari tanggal 4 Oktober sampai dengan 30 Desember 2022.

Hal ini dalam rangka meringankan beban masyarakat dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak, adapun yang telah memanfaatkan program tersebut sd tgl 07 Oktober 2022, Angkutan Umum dalam Kota 14 Unit dan Ojek Online 200 Unit Kendaraan Roda dua. (adv/kominfokaltim)

Baca Juga