Top Picks
Menuju Kutim Hebat 2045, Pandi Sebut Perencanaan yang Matang Pada RPJPD 2024-2045 Adalah Kunci Utama Tabrak Jembatan, Tanggung Jawab Perusahaan Dinilai Hanya Janji Lisan Reza Tegaskan Pembangunan di Kaltim Lebih Sentuh Aspek Sosial Ketua DPRD Kaltim Serukan Efisiensi Anggaran demi Pendidikan Gratis Sambut Kejurprov Panahan, Gubernur: Semoga Sukses dan Menghasilkan Bibit Handal Dorong Pemda Tingkatkan Mutu Perpustakaan

Rakor Penguatan Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran, Bapedda Kutim Libatkan KPK

Fokuskaltim.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Kutim, mengelar Rapat Koordinasi Penguatan Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran, di Hotel Novotel Balikpapan, Rabu (08/05/2024).

Pada kesempatan tersebut, Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Seskab Kutim Zubair, menegaskan kepada seluruh Perangkat Daerah (PD) Kutim yang ikut pada rakor tersebut untuk selalu mematuhi aturan yang ada sesuai Undang-undang.

"Jadi saya minta kepada seluruh PD yang hadir untuk selalu mewaspadai penyimpangan anggaran. Kita harus mengacu pada Peraturan KPK RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Korupsi," tegasnya.

Lebih lanjut, ia memberikan motivasi kepada seluruh peserta rakor tersebut untuk tidak bertentangan dengan hukum dalam menjalankan tugas masing-masing.

“Artinya produk yang kita buat harus benar-benar sesuai prosedur. Contohnya saja jangan sampai tidak mengeri dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA). Harus dipahami alur kerjanya dan juga risiko penyimpagannya," ujarnya.

Terakhir, guna menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, di minta untuk Bapedda Kutim minimal melakukan agenda evaluasi dalam perencanaan dan penganggaran setiap bulannya.

"Kita harus perbaiki proses dalam pengendalian dan tentunya perkuat regulasi tingkat lokal. Kemudian, kita keluarkan semua tata tertibnya. Dan pada kesempatan ini mohon dimanfaatkan untuk belajar menggali ilmu bersama KPK RI, kalau ada yang kurang dipahami tanyakan saja,” tandasnya. (ADV)

 

 

View 488

 

Baca Juga