Top Picks
Progres Renovasi Terus Berjalan, Gedung B DPRD Kaltim Bisa Digunakan Saat HUT Kaltim ke 66 DPRD Kutim Gelar Paripurna Ke X, Penyampaian Raperda APBD Kutim Tahun Anggaran 2024 ANRI Setujui Pemusnahan 6.707 Berkas Arsip Biro Keuangan Setprov Kaltim Infrastruktur Jalan Menjadi Usulan Skala Prioritas di Long Mesangat Polder Ilham Maulana Jadi Lokasi Program Smart City di Kutim Dispora Kaltim Inginkan Peran Penting Bagi Pemuda

DPRD Kutim gelar Paripurna Ke-31 Tentang Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2025.

Fokuskaltim.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna Ke-31 tentang Penyampaian Nota Pengantar Pemerintah mengenai Rancangan Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil Ketua II Arfan, turut hadir Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, dan 27 anggota dewan, serta para unsur Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Sangatta Utara, Kamis (11/7/2024).

Ketua Joni menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS sebagai salah satu instrumen penting dalam menyusun APBD yang nantinya merupakan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD yang membuat kebijakan pada pendapatan belanja dan biaya serta asumsi yang mendasari untuk satu tahun anggaran.

"Rancangan KUA dan PPAS menjadi pedoman pada perusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja yang diberikan kepada perangkat daerah," ucapnya. 

Ia berharap agar perancangan pembangunan daerah dan keuangan akan terealisasi dengan baik.

"Kami berharap perancangan pembangunan dan keuangan akan terlaksana dengan baik, sinergis, dan terarah dengan tujuan untuk meningkatkan lajunya pembangunan," ujarnya.

Lanjut, ia mengatakan Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 Pasal 90 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tahapan penyampaian nota pengantar KUA dan PPAS Tahun 2025 ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

"Menyebutkan bahwa kepala daerah penyampaian rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu ke dua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD, dan kesepakatan rancangan KUA dan PPAS ditandatangani Kepala Daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu ke dua bulan Agustus," imbuhnya. (ADV)

 

 

 

 

 

Views 990

Baca Juga