fokuskaltim.co - Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Layanan Informasi Publik nomor 15 tahun 2012 dan Keterbukaan Informasi Undang-undang no. 14 tahun 2008. Acara yang digagas oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kaltim Rusman Ya’Qub Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang bertempat di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pemuda menghadirkan dua narasumber, yaitu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Prov Kaltim Muhammad Faisal dan Wakil Ketua Komisioner Komisi Informasi Kaltim Muhammad Khaidir,Senin (31/10).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Prov Kaltim Muhammad Faisal memaparkan keterkaitan literasi digital. Semua informasi kini dalam genggaman, apa saja yang kita mau tentang informasi terkini bisa di dapatkan dengan mudah, dikarenakan perangkat smartphone yang canggih dan akses internet. Ia menghimbau kepada para siswa siswi SMK Pemuda agar memiliki skill dalam dunia digital.
“Gunakanlah digital dengan baik, jangan cuma bermain media sosial yang dapat membuang waktu, kalau bisa tambah pengetahuan hingga menambah cuan dari internet",kata Faisal.
Kadis Kominfo Kaltim menambahkan, pengetahuan tentang digital wajib dimiliki para pengguna internet di era sekarang, jangan memposting hal negatif di media sosial, karena berdampak buruk di masa depan.
“Bila anda memposting hal negatif di sosmed, bisa menjadi rekam jejak anda, dan orang lain dapat menilai buruk tentang kepribadian anda dan berdampak pada dunia kerja’’,tukas pria yang hobi tenis meja.
Selanjutnya, Ia menerangkan tentang Budaya Digital, masyarakat sekarang hanya menjadi pengguna dan ini bisa menjadi peluang bagi pembuat aplikasi mencari uang.
Terakhir tentang keamanan digital, penyebaran data pribadi ke sosial media sosial sangat dilarang, karena bisa mengundang kejahatan, seperti penyalahgunaan data NIP, KTP, foto pribadi hingga rekening tabungan yang merugikan pengguna “kuncinya teliti” Saring sebelum share. (adv/kominfokaltim)