Top Picks
Diskominfo Kaltim Terima Kunjungan Komunitas Masyarakat Anti Fitnah Indonesia Panen Bersama Perbanyakan Benih Padi Genjah Cakrabuana DPK Kaltim Gelar Pameran dan Seminar Gerakan Kearsipan Raker Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Dispar Prov Kaltim Marak Aksi Pembegalan, Joni Usulkan Pembangunan Penerangan di Jalan Ring Road Sumpah Pemuda, Reza: Momentum Bersatu Membangun IKN

Gelar Sosper Bantuan Hukum, M.Nasiruddin : Masyarakat Miskin Berhak Mendapatkan Bantuan

Fokuskaltim.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), M. Nasiruddin mengelar Sosialisasai Peraturan Daerah (Sosper)  Provinsi Kaltim No 5  Tahun 2019 Tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang pada, Minggu 17 Oktober 2021.

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengatakan, bentukan Perda Bantuan Hukum yang telah disahkan oleh Pemeritah Provinsi bersama anggota DPRD Kaltim tersebut mengkhususkan kepada masyarakat kurang mampu.

“Perda bantuan Hukum ini khusus untuk masyarakat miskin, yang sedang berperkara hukum. Setiap masyarakat miskin berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah.”ucap M.Nasiruddin

Dalam kesempatan itu, Nasir panggilan akrab dari M. Nasiruddin menuturkan, bantun hukum yang didapatkan seperti pembelaan dari pihak pengacara ketika masyarakat menjalani proses hukum di pengadilan.

“Bantuan berupa konsultasi hukum sampai dengan pengacara saat berpengadilan. Semuanya itu didapatkan dengan geratis semua biaya ditanggung oleh pemerintah,” terang Nasir.

Ditemui usai kegiatan, Sekertaris Fraksi PAN itu mengatakan minimnya pengetahuan serta mahalnya proses perkara hukum, membuat masyarakat miskin kerap kesulitan saat sedang berperkara hukum.

Dengan adanya Perda ini dikatakan Nasir, tentunya dapat mempermudah masyarakat miskin dalam hal mendapatkan bantuan hukum.

“Mahalnya untuk menyewa jasa pengacara membuat warga takut untuk berperkara di pengadilan, dengan adanya bantuan ini tentu mempermudah warga mendapatkan kesetaraan di mata hukum,” tutupnya (*)

 

 Penulis : Ardhan Ahmad

 

Baca Juga