Fokuskaltim.co - Dinas Pendidikan (Disdik) Kutai Timur (Kutim) akhirnya membatalkan pungutan dana bantuan siswa untuk keperluan PIB dan ujian nasional (UN) 2020 yang dilakukan salah satu sekolah di Sangatta Selatan.
Keputusan pembatalan tersebut dilakukan menyusul aduan masyarakat hingga heraing di Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Selasa (17/3/2020).
“Seperti pembayaran PIB ini tidak boleh dilakuakn,” ujar Kepala Disdik Kutim Roma Malau.
Roma menjelaskan, dana BOS dari pusat memiliki peruntukan yang sesuai juknis. Untuk itu, dana yang sudah di ambil sekolah akan dikembalikan. “Tidak ada pungutan sekolah,” teranya.
Bahkan, lanjut Roma, untuk penerimaan siswa baru yang berkaitan dengan seragam sekolah.
“Untuk seragan siswa serahkan ke tukang jahit. Jagan melakukan trangsaksi di halaman sekolah,” pungkasnya.