Top Picks
DPRD Kutim Harap Pembahasan 4 Raperda Tidak Terhambat Agenda Politik Jadi Tuan Rumah Rakorda PB Kaltim, Bupati Kutim Sambut Baik Tamu Undangan Fraksi Golkar DPRD Kutim Sampaikan PU terhadap Raperda Perubahan 3 Perda Retribusi Faisal Sebut 246 Desa Di Kaltim Masih Blank Spot Arang Jau, Targetkan Aspirasi Pengembangan Wisata Alam Kecamatan Kongbeng Rampung Akhir Tahun Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Dukung 2 Usulan Raperda Pemerintah Daerah

Tahun Ini Ada 9 Raperda Inisiatif DPRD Kutim, Nomor 8 Mungkin Paling Berpengaruh ke Perusahaan

fokuskaltim.co -  Ada 9 rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kutai Timur (Kutim) yang akan diajukan ke Pemkab Kutim pada tahun ini. Harapannya, Raperda inisiatif tersebut bisa dijadikan peraturan daerah (perda) yang berpengaruh bagi perkembangan Kutim.

Lantas, 9 raperda inisiatif DPRD Kutim tersebut adalah sebagai berikut :

1. Pencegahan dan Penaggulangan Penyalahgunaan Narkotika
2. Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
3. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
4. Perubahan Perda nomor 49 Tahun 2001 Tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Perlindungan dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat di Wilayah Kabupaten Kutim
5. Penyelenggaraan Keolahragaan
6. Perlindungan Petani Pelasma dan Petani Sewadaya Kelapa sawit
7. Penanganan dan Pencegahan HIV Aids
8. Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
9. Tata niaga dan Pembatasan Angkutan Buah Sawit.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Uce Prasetyo menerangkan, selain 9 raperda inisiatif DPRD tersebut, ada juga Raperda yang akan diajukan langsung Pemkab Kutim. Jumlahnya terdapat 20 raperda.

“Jadi, total ada 29 raperda di tahun ini, paling lambat bulan November sudah masuk untuk dibahas. Kita juga masih menunggu nota pengantar untuk raperda dari pemerintah,” terang Uce.

Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan, jik ke depannya terjadi penambahan raperda, maka itu bisa saja dilakukan. Namun tetap perlu mengacu pada seberapa penting dan mendesaknya raperda tersebut, serta harus melalui kordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab Kutim.

“Jika ada penambahan raperda boleh saja, asal ada yang mendesak, dan sudah dikoordinasikan dengan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten,” pungkasnya. (adv/ard/ash)

Baca Juga