
fokuskaltim.co - Tercatat sebanyak sembilan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Kutai Timur (Kutim) mulai masuk tahapan sinkronisasi. Kesembilan draf regulasi tersebut sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2021.
Kesembilan raperda tersebut diantaranya, Raperda Perumda PDAM, Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu dan Reperda Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika.
Selain itu, juga ada Raperda terkait dengan perubahan perda No 8, 9 dan 10 terkait retribus, Raperda terkait desa persiapan dan Raperda berkenaan dengan ketenagakerjaan.
Ketua Bapemperda DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan dalam acara silaturahmi Polres Kutim bersama pengurus serikat pekerja/buruh, Selasa (27/4/2021) menerangkan terkait sembilan Raperda inisiatif tersebut.
“Bamus (badan musyawarah) untuk bulan April ini itu sudah masuk untuk dibacakan nota pengantarnya. Terkait Rapeda Ketenagakerjaan itu bisa kita lihat di jadwal, itu bisa diminta besok kalau ke kantor saya kasi jadwalnya,” ucap Agusriansyah.
Agusriansyah menjelaskan, pembahasan sembilan Rapeda inistaif dewan yang masuk Propemperda tahun 2021 dilakukan secara bertahap dan dimulai dari tiga Rapeda. Tiga regulasi yang dimaksukan ini yaitu, Raperda Perumda PDAM, Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu dan Reperda Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika.
“Mudahan-mudahan minggu-minggu ini kita sudah bisa sahkan tiga Raperda itu, setelah itu nota pengangatar lima Raperda berikutnya kita bacakan lagi. Salah satunya Raperda Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Politisi senior Parati Keadailan Sejaterah (PKS) ini menilai Raperda Ketenagakerjaan termasuk yang prioritas. Sebab ada satu Raperda yang pembahasannya masih ditunda terlebih dahulu.
“Tadinya ada dua yaitu terkait sawit, tapi itu kita pending (tunda). Kita prioritaskan dulu Raperda Ketenagakerjaan,” tutur Agusriansyah. (Adv).