Fokuskaltim.co - Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) ditargetkan akan rampung tahun 2024 ini, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup).
Hal tersebut secara langsung disampaikan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Achmad Junaidi, usai mengikuti Rakorda Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana se-Kaltim 2024, di Hotel Palmy Exclusive Jalan SA Maulana Nomor 21.
"Ini sangat penting, karena data ini jadi bahan kita menyusun anggaran program yang ada di Kutim dan data ini juga akan digunakan seluruh perangkat daerah (PD) terkait yang bersinergi dengan program yang ada di DPPKB," ujar Junaidi.
Untuk itu, ia meminta Bidang Pengendalian Penduduk (Dalduk) dan Penyuluhan untuk segera menindaklanjuti hal tersebut, dengan melalukan komunikasi dan pendampingan melalui IPADI dari UNMUL.
"Kami harapankan minimal tahun ini bisa selesai. Kalo kita bicara minimal peraturan kepala daerah, tentu Kutim bisa dengan peraturan bupati yang penting kajian akademisnya sudah ada, agar di tahun 2025 mendatang kita bergerak untuk menyusun anggaran tentang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan sudah ada payung hukumnya,” terangnya.
Selain itu, rencananya akan dilakukan studi tiru ke Surabaya melihat implementasi yang sudah terlebih dahulu dilaksanakan disana. Namun, ada beberapa materi yang harus disiapkan, agar setelah studi tiru tersebut Pemkab Kutim bersama UNMUL mendapatkan bahan yang kompleks sebagai kajian akademisnya.
"Saya punya targetkan akhir tahun sudah bisa terbentuk GDPK," katanya.
Lebih lanjut, susunan GDPK adalah sebagai panduan untuk menyamakan langkah dan gerak kebijakan, strategi, program dan kegiatan lintas sektor pengendalian jumlah penduduk, peningkatan kualitas penduduk. Serta pembangunan keluarga, penataan dan pengaturan persebaran atau mobilitas penduduk serta pembangunan data base kependudukan.
Sementara tujuan GDPK ialah memberikan arah bagi pelaksanaan pembangunan kependudukan yang terdiri dari pengendalian jumlah penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan dan pengaturan persebaran atau mobilitas penduduk serta pembangunan database dan administrasi kependudukan.
"Kemudian menjadi pedoman bagi penyusunan peta jalan (road map pembangunan) kependudukan agar terjadi sinergi, sinkronisasi, harmonisasi, efektifitas dan efisiensi pembangunan kependudukan. Menjadi acuan bagi OPD dalam perencanaan pembangunan berwawasan kependudukan. Sehingga mewujudkan pembangunan kependudukan yang berkelanjutan melalui rekayasa kondisi penduduk optimal yang berkaitan dengan jumlah, struktur atau komposisi, pertumbuhan, serta persebaran penduduk yang sesuai dengan daya dukung alam daya tampung lingkungan hidup," tandasnya. (ADV)
Views 909