fokuskaltim.co - Posisi pada akhir tahun 2022, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki 7 jenis perpustakaan dengan jumlah unit 2.775 perpustakaan. Dari 2.775 unit perpustakaan tersebut hingga tahun 2022 baru sekitar 7,92% atau 220 unit yang lulus akreditasi, atau statusnya saat ini sudah memiliki Sertifikat Akreditasi yang diterbitkan Perpustakaan Nasional.
Pengelompokan perpustakaan, kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kaltim, Muhammad Syafranuddin, ada tujuh, yakni Perpustakaan Provinsi (dikelola Dispusip Provinsi), Perpustakaan Kabupaten/Kota (dikelola Dispusip Kabupaten/Kota), Perpustakaan Desa, Khusus, Perpustakaan PTN/PTS, Perpustaan SD, SMP, dan SMA/SMK/MA.
"Dari 2.775 perpustakaan yang ada saat ini, sebanyak 1.330 perpustakaan sekolah," kata Syafranuddin. Rinciannya Perpustakaan SD 670 unit, SMP 214, dan Perpustakaan SLTA (SMA/SMK/MA) sebanyak 446 unit.
Menurut Syafranuddin, kalau dilihat jumlah unit perpustakaan di Kaltim, sebetulnya dari sisi jumlah atau kuantitas mencukupi, tapi dari sisi kualitas, bila dilihat dari yang terakreditasi, yakni baru 7,92%.
"Jadi memang masih perlu kerja keras agar persentase perpustakaan terakreditasi meningkat. Perlu perhatian serius dari seluruh stakeholder, baik meningkatkan prasarana, sarana, bahan bacaan, melatih sumberdaya manusia yang ada agar kompeten," ujarnya.
Tentang Perpustakaan di Kaltim yang sudah terakreditasi hingga tahun 2022 sebanyak 220 unit perpustakaan, mengantar Dispusip Kaltim memperoleh penghargaan dari Perpustakaan Nasional sebagai Provinsi Terbaik I dalam Prosentase Terbanyak Perpustakaan yang Terakreditasi di Wilayah III Kalimantan Tahun 2023.
Sebaran Perpustakaan Terakreditasi di Kaltim sebanyak 220 unit itu, Perpustakaan Provinsi (1), Perpustakaan Kabupaten/Kota (8), Perpustakaan Desa (10), Perpustakaan Khusus (4), Perguruan Tinggi (8), Perpustakaan SD (60), SMP (78), Perpustakaan SMA/SMK/MA sebanyak 56 unit.
Perpustakaan terakreditasi adalah perpustakaan idea, perpustakaan yang mampu melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk membangkitkan potensi membaca yang ada di masyarakat. Pendekatan ini disesuaikan dengan kegemaran, hobi, kesenangan, dan kebiasaan yang ada di masyarakat.
Komponen yang dinilai saat akreditasi antara lain; a. koleksi perpustakaan; b. sarana dan prasarana perpustakaan; c. pelayanan perpustakaan; d. tenaga perpustakaan; e. penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan; dan f. penguat.
Perpustakaan dikatakan baik, jika perpustakaan memiliki beberapa kriteria antara lain adalah: (1) koleksi yang relevan, aktual dan akurat, (2) tenaga yang berkualitas dan profesional, (3) sistem pelayanan yang cepat dan tepat, (4) didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai. (adv/dpkkaltim)