Top Picks
Dispora Kaltim Apresiasi Kejuaraan Wali Kota Cup 2023 Kepala DLH Kutim Aji Wijaya Tegaskan Reformasi Internal dan Penguatan Pengawasan Lingkungan Perkuat Tata Kelola Lingkungan, Pemkab Kutim Jalin Kerja Sama dengan UGM Selamat, Kayu Indah Sabet Peringkat 3 Nasional Desa Teladan Hasanuddin Mas'ud Usulkan Pembangunan Asrama Mandar Wabup Kutim Kasmidi Bulang, Resmi Kukuhkan Pengurus AJKT Periode 2023-2025

Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019, Penerima Bantuan Hukum Harus Ber KTP Kaltim

fokuskaltim.co - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), M.Nasiruddin kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sabtu 25/6/2022.

Dalam sambutanya, Nasir panggilan akrab M.Nasiruddin menjelaskan, Perda Bantuan Hukum tersebut dikhususkan bagi warga yang kurang mampu. Masyarakat miskin dapat meminta bantuan hukum kepada pemerintah saat menghadapi perkara hukum.

“Intinya masyarakat kurang mampu mendapat pendampingan hukum gratis bersama pemerintah. Karena kita tahu untuk menyewa pengacara itu kan tidak sedikit (biaya). Kalau ini masyarakat bisa betul-betul kita dibantu tanpa pembiayaan,” sebut anggota Komisi II DPRD Kaltim itu 

Giat yang diikuti Warga Gang Majai, Desa Sangatta Utara itu, turut dihadiri Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltim, Baharuddin Demmu dan dua praktisi hukum Dr. Haris Retno Susmiyati.MH dan Arsanti.MH sebagai pemateri.

Dihadapan dua narasumber, Rasul salah satu warga yang ikut dalam kegiatan Sosper mempertanyakan, apakah warga yang berdomisili di luar Kaltim bisa meminta bantuan hukum saat mendapatkan perkara hukum di wilayah Kaltim.

“Seperti warga ber KTP (Kartu Tanda Penduduk) Sulawesi, tapi ada permasalahan sengketa lahan di Kutim, apakah bisa juga meminta bantuan hukum ini,”tanya Rasul.

Menjawab pertanyaan tersebut, Dr. Haris Retno Susmiyati.MH menuturkan, Perda Bantuan Hukum yang dibuat Pemerintah Provinsi Kaltim bersama DPRD Kaltim tersebut dikhususkan kepada warga Kaltim, dengan syarat memiliki KTP domisili Kaltim.

“Jadi poinnya harus memiliki KTP Kaltim, adapun warga Kaltim yang berperkara di luar Kaltim boleh meminta bantuan hukum ini,” jelas Haris Retno selaku akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul). (ARD)

Baca Juga