Top Picks
Resmi Dilantik, JMSI Kaltim Diharap Bangun Ekosistem Pers Sehat dan Profesional Road to Harkodia Berau, Pjs Bupati Angkat Bendera Perlawanan Terhadap Korupsi Lomba Literasi Untuk Meningkatkan Minat Baca Masyarakat Faizal Rachman Minta Pemerintah Maksimalkan Atlet Lokal Resmi di Buka Tournament Gulat Tangan 2023 Garapan PBFI Kutim, Wabup Kasmidi Beri Apresiasi Fraksi AKB Himbau Peningkatan Infrastruktur Dalam Ranwal RPJMD

Rapat TJSL, 9 Strategis Wujudkan Komitmen Menuju Pembangunan Kutim Berkelanjutan

Fokuskaltim.co – Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kasmidi Bulang hadiri rapat Koordinasi Perencanaan dan Pengembangan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kutim, di The Malioboro Hotel and Conference Center, Yogyakarta. Selasa (21/5/2024).

Sebagai Ketua Pelaksana Forum Multi Stakeholder Corporate Sicoal Responsibility (MSH CSR), Kasmidi menjelaskan bahwa para pemangku kepentingan menandatangani berita Acara Perencanaan dan Pengembangan Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) untuk mewujudkan komitmen bersama menuju pembangunan keberlanjutan di Kutim.

Adapun hasil dari rapat tersebut, telah menyepakati 9 langkah strategis, diantaranya.

  1. Kesamaan Persepsi dan Komitmen, mewujudkan kesamaan persepsi, komitmen, dan kepedulian program perusahaan untuk berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Kutim.
  2. Sinkronisasi dan Koordinasi, menyelaraskan program perusahaan dengan Pemerintah Daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.
  3. Program Terarah dan Sesuai Kebutuhan, mengembangkan program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan yang terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta program pembangunan di daerah.
  4. Laporan Tahunan, menyampaikan laporan program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan setiap tahun kepada Pemerintah Kabupaten Kutim melalui Tim Pelaksana tanggungjawab sosial lingkungan perusahaan.
  5. Monitoring dan Evaluasi Bersama, melakukan monitoring dan evaluasi program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan secara bersama melalui daring atau luring.
  6. Evaluasi Berdasarkan Rekomendasi BPK, membentuk Forum TJSL dan Tim Pelaksana TJSL untuk melakukan evaluasi terhadap TJSL berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
  7. Sinkronisasi Program Tahunan, menindaklanjuti program RKPD yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati dengan menyikronisasi program TJSL Perusahaan di Kabupaten Kutim setiap tahunnya.
  8. Prioritas Pelaksanaan, prioritas pelaksanaan Program TJSL diberikan pada Ring 1 Perusahaan.
  9. Sistem Informasi Pelaksanaan Program, membangun sistem informasi pelaksanaan Program TJSL yang dilakukan oleh Perusahaan di Tingkat Kabupaten Kutai Timur.

"Kami sepakat dan berhasil merumuskan 9 langkah strategis ini," terangnya.

Dijelaskan, pelaksanaan TJSL perusahaan akan memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan di Kutim.

"Semoga kesepakatan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan di Kutim lebih baik lagi. (ADV)

 

 

 

Views 698

Baca Juga