Top Picks
Fraksi GAP Dorong Pemerintah Optimalkan Sektor PAD Sapto Dukung Pengelolaan Sampah Yang Sesuai Standar Tekan Angka Pengangguran di Kutim, Wakil Ketua DPRD Arfan Minta Perusahaan Taati Perda Yang Berlaku Akhmed Reza Fachlevi Menghadiri Pembukaan MTQ Nasional Ke-XXIX Kalsel BMKG Jelaskan Kabar Gelombang Panas Yang Melanda Indonesia Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Masyarakat Samboja Barat

Pemkab Kutim Resmi Sahkan Raperda Tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022

Fokuskaltim.co - Rapat Paripurna ke-20 tentang Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2022 resmi disahkan.

Pengesahan Perda tersebut dilakukan langsung Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, disertai penandatanganan unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, yang turut disaksikan oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang, dan 28 anggota DPRD  serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkan Kutim, unsur Forkopimda serta undangan.

Bupati Ardiansyah, saat membacakan pandangan akhir pemerintah mengatakan,  Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim Tahun Anggaran 2022, merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah untuk menunjang fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat dan akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran. 

"Setelah melalui proses pandangan, pendapat, saran dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutim  tahun Anggaran 2022, yang telah mendapat persetujuan DPRD Kutim dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda,” ucapnya.

Peraturan Daerah ini diharapkan dapat memberikan informasi yang digunakan dalam pembuatan keputusan ekonomi, sosial dan politik serta sebagai bukti pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan daerah. 

Tak lupa, ia mengucapkan terima kasih atas pendapat, saran dan koreksi yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi di DPRD Kutim, selama proses pembahasan Raperda tersebut. Yang kemudian mendapatkan persetujuan bersama, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda. 

"Segala saran, koreksi dan pendapat sebagaimana tercermin dari pandangan akhir fraksi yang telah kita simak bersama, akan kami jadikan catatan dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, sehingga Perda tersebut dapat menjadi kebijakan publik yang tepat sesuai dengan kebutuhan serta fokus kepada peningkatan ekonomi kerakyatan demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten kita tercinta ini," pungkasnya. (adv)

Baca Juga