Top Picks
Pembiayaan STIPER dan STAIS di Tanggung Pemerintah, Yulianus Dukung Wacara Perubahan Status Dari PTS Menjadi PTN Mobil Perpustakaan Akan Hadir di Pusat Keramaian Kantor SAMSAT Baru Diresmikan, Bupati Ardiansyah Harap Pelayan Untuk Masyarakat Lebih Optimal KB Setia-Kasmidi Tebar Ratusan Takjil dan Masker di Jembatan Sangatta Lama Sebanyak 150 Mahasiswa STIE Nusantara Ikuti Pembekalan KKN 2022 Paripurna DPRD Kutim ke-20 Tentang Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap APBD Kutim 2025

Banyak Gulung Tikar, DPR Soroti Kinerja Koperasi Kutim

fokuskaltim.co - Tim Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyoroti kinerja koperasi di wilayah Kutim yang notabene kondisinya saat ini memiliki predikat menurun.

Anggota Pansus LKPJ Kutim tahun 2020, Hepnie Armansyah menyampaikan keluhan fungsi dan kerja koperasi di wilayah Kutim. Khususnya koperasi yang didirikan oleh karyawan perusahaan. Banyak yang gulung tikar lantaran tidak dikelola dengan baik.

“Salah satu penyebab koperasi bangkrut yaitu pemilihan aset koperasi yang tidak relevan untuk anggotanya bahkan mungkin ada kepentingan bisnis antar pengurus koperasi tersebut,” ujar Hepnie saat mengikuti rapat Pansus LKPJ tahun 2020 dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) dan Ekonomi Kreatif di Ruang Hearing, Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Kamis (15/4/2021)

Anggota Komisi C DPRD Kutim itu juga menyampaikan bahwa Diskop UKM dan Ekonomi Kreatif seharusnya menjadi pengawas dalam pengelolaan koperasi tersebut. Pasalnya banyak anggota koperasi mengeluhkan dana yang dipinjam oleh koperasi tidak dikembalikan. Sehingga menimbulkan kerugian terhadap anggota koperasi itu sendiri.

“Saya melihat saat rapat anggota tahunan (RAT), Diskop UKM dan Ekonomi Kreatif ini belum maksimal dalam pengawasan koperasi di Kutim ini,” tambah Hepnie

Selain itu seharusnya Diskop UKM dan Ekonomi Kreatif dapat menjadi pengatur regulasi dalam menjalankan koperasi tersebut. Banyak masyarakat Kutim yang menjadi anggota koperasi itu sehingga pihak pemerintah melalui Diskop UKM dan Ekonomi Kreatif dapat mengawasi kinerja koperasi yang didirikan oleh karyawan perusahaan.

Alasannya, perusahaan tidak bisa campur tangan. Perusahaan hanya bisa menjadi fasilitator, dan tidak bisa mengambil keputusan perihal kinerja koperasi tersebut.

“Kedepannya Diskop UKM dan Ekonomi Kreatif dapat memaksimalkan pengawasan terhadap koperasi di wilayah Kutim agar menciptakan pengurus koperasi yang sehat,” pungkas Politikus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Baca Juga