Top Picks
Sebanyak 75 Pelaku UMKM Ikuti Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal DPMPTSP Kutim Samsun Serap Aspirasi Warga KM 6 Kecamatan Loa Kulu Welcome Party Rakorda BP, Bupati Kutim Ingatkan Tugas dan Fungsi BPBD Sebagian Anggaran Beasiswas Kaltim Tuntas Tidak Terserap Gubernur Harum : Sertifikasi Tenaga Kerja Jadi Kunci Kualitas Pembangunan di Kaltim Tak Perlu Repot ke Perpustakaan, Buku Kini Bisa Diantar ke Rumah Warga Bontang

Wabup Kutim Sampaikan Pendapat Bupati Terhadap Raperda Inisiatif Dewan Tentang Ketenagakerjaan

FOKUSKALTIM.CO - Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Kasmidi Bulang menyampaikan pendapat Bupati terhadap Raperda Inisiatif dewan tentang ketenagakerjaan. Ini dalam agenda Paripurna 15 dan 16 di Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Selasa, 4 Mei 2021.

 

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni, S.Sos, itu menyusul penyampaian nota pengantar terhadap rancangan regulasi tersebut yang digelar belum lama ini.

 

Dalam sambutannya, Joni menerangkan bahwa rapat paripurna ini tentang Penyampaian Pendapat Bupati terhadap Raperda Inisiatif dewan terkait ketenagakerjaan.

 

Mengawali sambutannya Bupati, Kasmidi menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada legislati atas segala upaya serta perhatiannya dalam mensukseskan pembangunan daerah.

 

Kasmidi mengatakan, berkaitan dengan Raperda tentang ketenagakerjaan, Pemerintah Kutim mendukung untuk segera dilakukan pembahasan terhadap Raperda Ketenagakerjaan tahap selanjutnya.

 

“Pemerintah memandang masalah ketenagakerjaan dan pengangguran masih menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Untuk itu, perlu dilakukan berbagai upaya dan terobosan, agar permasalahan tenaga kerja di Kabupaten Kutai Timur dapat teratasi dengan baik,” ujar Kasmidi.

 

Kasmidi mengukapkan, strategi mengatasi ketenagakerjaan di Kabupate Kutim, salah satunya adalah peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja. Untuk memasuki pasar tenaga kerja, perlu peningkatan kualitas dan pelayanannya.

 

“Melalui Perda itu, perlindungan terhadap tenaga kerja menciptakan dan rasa keadilan dalam dunia usaha Kabupaten Kutim dapat tercipta,” ucap Kasmidi.

 

Kasmidi juga berharap agar DPRD dapat segera melakukan pembahasan terhadap Rapeda yang dimaksud unruk kemudian dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Adv).

Baca Juga