Top Picks
Bhineka Tunggal Ika Di Ibu Kota Nusantara Dishub Kutim Mencatat Arus Mudik Mengalami Peningkatan Menjelang Hari-H Lebaran 2024 Akmal Malik Ikut Jalan Sehat di Kota Raja Resmikan Kantor Koperasi, Bupati Pesan Pertahankan Prestasi Penggerak Ekonomi Bimtek Keluarga Berintegritas, Komitmen KPK Tanamkan Perilaku Anti Korupsi Musrenbang Kaliorang, Program Infras Terdahulu Terus Berlanjut

Pasangan Suami Istri Asal Sangatta Ditangkap Karena Bawa Sabu

Fokuskaltim.co - Pasangan suami istri berinisial RD (36) dan BU (34) yang tercatat warga Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diamankan Jajaran Polres Kutim karena membawa Narkotika jenis sabu pada Kamis 6 Februari 2020. Keduanya diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Bengalon sekitar pukul 21.00 wita saat berada di jalan Sulawesi, RT 15 Desa Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon, Kutim.  Disita barang bukti satu poket sabu seberat 0'96 gram.

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi melalui Kasat Reskoba Iptu Chandra Buana membenarkan adanya pengungkapan tersebut, dikatakan pasutri yang diamankan terindikasi sebagai pengedar.

"Indikasinya sebagai pengedar," terang Chandra Buana saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Sabtu 8 Februari 2020.

Dari kronologi penangkapan diceritakan saat itu personil Polsek Bengalon sedang melakukan patroli di sekitar TKP pelaku diamankan, saat berada di lokasi ditemukan kedua pelaku sedang berhenti dari kendaran motor yang digunakan dan melakukan gerak-gerik yang mencurigakan.

Atas kecurigaan tersebut keduanya dibawa ke Mapolsek Bengalon untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan keduanya mengaku telah membuang satu poket sabu yang dibawa dari Sangatta.

"Dari hasil interogasi. mereka menerangkan telah membuang satu poket sabu yang dibawa dari Sangatta ke Bengalon disekitar TKP," terang Chandra

Dari keterangan keduanya personil Polsek Bengalon langsung melakukan penyisiran di TKP dan berhasil menemukan satu poket sabu lengkap dengan pembungkus, disita juga satu unit motor yang digunakan kedua pelaku.

Kini keduanya diamankan di Mapolres Kutim guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya diganjal pasal 114 -112 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara diantas 10 tahun.

Baca Juga