Top Picks
RDP Peningkatan Literasi, Hetifah : Perlu Ditelaah Kembali Berbgai Faktornya Disdik Kutim Sambut Baik Program Belajar TVRI Pemkab Berau Bangun Aplikasi Sistem Informasi Gender dan Anak Rapat Paripurna Ke-30 : Persetujuan DPRD dan Bupati Kutim Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Sesuai Surat Edaran Kadisdik, Masa Belajar Diperpanjang hingga 13 Juni Arus Teknologi dan Informasi Berkembang Pesat, Apansyah: Butuh Peningkatan Kualitas SDM

DPRD Usulkan Bekas Lahan Tambang Dibuatkan Perda

fokuskaltim.co - Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Ramadhani berpendapat bahwa untuk menanggulangi permasalahan yang akan timbul terhadap lahan bekas pertambangan di Kutim, dibutuhkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan lahan pasca tambang.

Politisi perwakilan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, dengan adanya perda pasca tambang akan ada aturan serta landasan hukum yang jelas terhadap pengelolaan lahan bekas pertambangan.

Dikhawatirkan, setelah berakhirnya perusahaan industri pertambangan di Kutim akan terjadi konflik ditengah masyarakat karena saling berebut ingin menguasai ataupun mengelola lahan pasca tambang.

“Perda Pasca Tambang itu harus ada, ini masalah wal. Sekarang belum masalah karena belum ribut,” ujarnya dia belum lama ini.

Dia mencontohkan, lahan tambang milik PT KPC yang luasnya mencapai ribuan hektar akan jadi masalah ditengah-tengah masyarakat jika suatu saat kontrak kerjanya berakhir, karena belum jelas akan dikelola oleh siapa, bagaimana dan digunakan untuk apa.

Untuk itu, Ketua komisi C DPRD Kutim ini mengusulkan agar lahan bekas tambang dibuatkan Perda agar bisa dikelola oleh masyarakat kelompok tani dengan bekerjasama Perusahaan Daerah (Perusda).

Tujuannya, agar ada kontribusi dari segi pendapatan bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Alangkah baiknya, ada beberapa kelompok pekebunan dan pertanian yang ada di Kutai Timur ini diberi izin untuk menggunakan lahan itu, tapi dengan kerjasama dengan Perusda,” tutupnya.

Baca Juga