Top Picks
Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Kesiapan Sekolah di Kutim Mulai Dicek Ketua DPRD Pimpin Paripurna Penyampaian Rancangan Awal RPJMD Kutim 2021-2026 Pimpin Apel Hari Lahir Pancasila, Sri Bangkingkan Semangat Membangun Bangsa Anggota Dewan Faizal Rachman Kritik Perusahaan Sawit yang Manfaatkan Lahan Warga Penandatanganan Perjanjian Usaha PT MBTK dengan PT PSI, KEK Maloy Segera Beroperasi Sabet Mendali Perak dan Perunggu, Lifter Asal Kutim Prestasi Di ISG 2021 Konya Turki

Fitriyani Dorong PAD Lewat Sektor Perikanan

fokuskaltim.co - Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur memiliki potensi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perikanan.

Namun Anggota DPRD Kutai Timur Fitriyani mengatakan, nelayan masih terkendala dengan legalisasi.

Tidak adanya bukti tertulis yang menunjukkan legalitas nelayan dalam mencari ikan membuat proses akomodir terhambat.

"Ada beberapa nelayan yang tidak bisa diakomodir karena tidak memiliki bukti legalitas seperti sertifikasi atau akte," ujarnya, beberapa waktu lalu.

Padahal, Fitriyani telah menyerap aspirasi nelayan terkait sarana dan prasarana yang dibutuhkan demi kemajuan PAD di Kecamatan Sangatta Selatan.

Namun, apabila usulan tersebut terpenuhi, hanya nelayan yang memiliki legalitas yang dapat menerima berbagai bantuan dari pemerintah.

"Kita takut, karena ini kan bisa berbenturan dengan hukum ya. Jangan sampai penerimanya salah sasaran," ujarnya.

Oleh karena itu, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut melakukan komunikasi dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Kutai Timur untuk memberikan fasilitas pengurusan badan hukum bagi nelayan.

Menurutnya, alasan utama nelayan tidak melakukan legalisasi disebabkan oleh biaya yang harus dikeluarkan nelayan sangat tinggi.

"Biaya untuk legalisasi nelayan itu cukup mahal, Rp 2.500.000. Dan belum tentu biaya itu sebanding dengan bantuan yang mereka dapatkan," ucapnya.

Tetapi ia memastikan bahwa koordinasi dengan dinas terkait sudah dilakukan agar ada keringanan dalam pembuatan legalitas bagi nelayan.

Fitriyani memberikan dorongan kepada nelayan yang belum memiliki legalitas di Kecamatan Sangatta Selatan agar segera mengurus.

Sebab dengan adanya legalitas, nelayan akan mendapat jaminan dari badan hukum dan mendapat dukungan dari pemerintah daerah demi meningkatnya PAD di Kutai Timur, khususnya Kecamatan Sangatta Selatan. (Adv)

 

Baca Juga