Kepala DLH Kutim, Aji Wijaya Effendi
Fokuskaltim.co - Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kutai Timur memasuki tahap krusial. Dalam konsultasi publik yang digelar di Hotel Victoria Sangatta, Kepala DLH Kutim, Aji Wijaya Effendi, menegaskan bahwa forum ini menjadi titik penentu sebelum rancangan peraturan daerah tersebut resmi diajukan ke DPRD.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan RPPLH telah melalui serangkaian proses panjang, termasuk forum diskusi pada April 2025. Dokumen tersebut kini juga telah memperoleh rekomendasi dari DLH Provinsi Kaltim.
“Konsultasi publik ini penting agar RPPLH berdiri di atas dasar ilmiah yang kuat dan memiliki legitimasi sosial. Dukungan semua pihak akan menentukan kualitas perencanaan lingkungan kita ke depan,” jelasnya.
RPPLH Kutim disusun untuk periode 30 tahun, 2024–2054, dan akan menjadi acuan utama arah pembangunan daerah. Dokumen ini diharapkan mampu menjadi instrumen pengendali agar pembangunan tidak menimbulkan tekanan berlebih pada ekosistem.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor, yang hadir mewakili Bupati Ardiansyah, menekankan bahwa RPPLH adalah pedoman yang bersifat lintas sektor.
Menurutnya, tanpa rencana jangka panjang yang tegas, kebijakan pembangunan berpotensi berjalan terpisah-pisah dan bertentangan dengan daya dukung lingkungan.
Sementara itu, Bupati Ardiansyah dalam sambutannya mengingatkan bahwa Kutim menghadapi sebelas isu lingkungan besar, mulai dari deforestasi, pencemaran air dan udara, degradasi lahan, konflik pemanfaatan ruang, hingga ancaman kebakaran hutan. Ia menilai persoalan tersebut dapat berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat jika tidak ditangani melalui kebijakan yang terukur.
Noviari menutup bahwa penyusunan RPPLH merupakan amanat undang-undang sekaligus wujud pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat sebagaimana diatur dalam konstitusi. RPPLH, tegasnya, harus mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian sumber daya alam. (ADV)
Views 371
Views 437
