Top Picks
DPRD Kutim Nilai Anggaran Porkab Terlalu Kecil DPRD Kutim Minta Diskop UKM Lakukan Pembinaan Koperasi Pemprov Kaltim Siapkan Akses Internet Desa Bertahap Lima Tahun Danrem 091/ASN Buka Turnamen Tenis Lapangan HUT Korem 091/ASN, Bupati Kutim Tinjau Pelaksanaan Posko Cek Point Penyekatan PPKM Mikro di Kawasan TNK Pemerintah Gelar Silaturahmi Paguyuban Kutim Untuk Wujudkan Visi Penataan Kutim Sejahtera

Disdik Kutim Tunggu Surat Resmi Kementerian Terkait Ujian Nasional

Fokuskaltim.co -  Pandemi virus corona atau covid-19 telah banyak memakan korban, dampaknya pun banyak dirasakan dari setiap segi kehidupan. Dunia pendidikan pun merasakan hal yang sama. Dimulai di tiadakannya proses belajar mengajar hingga  dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2020.

Pelaksanaan UN tahun ini untuk tingkat SD, SMP dan SMA sederajat di seluruh Indonesia telah ditiadakan dan disepakati oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Komisi X DPR RI.

Peniadaan pelaksanaan UN tersebut sebagai satu langkah antisipasi dari pemerintah pusat untuk bersama mencegah dari penyebaran virus corona (Covid-19).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kutai Timur (Kutim) Roma Malau mengatakan, masih menuggu surat keputusan resmi dari kementerian terkait.

“Ini masih sebatas informasi, kami masih menuggu surat keputusan resmi dari pusat,” ujar Roma, Kamis (26/3/2020).

Namun demikian, Roma mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti jika surat edaran ihwal keputusan meniadakan UN 2020 telah diterimanya.

“Kita siap saja jika itu memang arahan dari pusat,” terangnya.

Diketahu, Disdik Kutim menerapkan sistem belajar daring, sebagai implementasi imbauan belajar dari rumah. Ini sejalan dengan surat edaran Bupati Kutim, sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dikalangan satuan pendidikan di Kutim.

Selanjutnya, Disdik Kutim juga mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan perkembangan dan penyebaran COVID-19. Diantaranya melarang anak-anak sekolah bermain diluar rumah. Disamping itu, orang tua siswa diharapkan tidak melakukan kegiatan bersama diluar rumah karena sangat rentan tertular virus COVID-19.

Selain itu, bepergian keluar rumah hanya dianjurkan jika terdapat kepentingan yang bersifat urgen dan mendesak. Begitu pula dengan pola hidup bersih dan sehat 9 PHBS serta selalu mencuci tangan dengan sabun dan mengganti pakaian yang dikenakan dari luar. 

Baca Juga