Top Picks
Masyarakat Butuh Informasi Detail Untuk Pencegahan HIV/AIDS Sebanyak 11 Peserta Ikuti Pelatihan Penyusunan Metadata Statistik Sektoral Kutim Yang di Gelar Diskominfo Staper Kutim Kegiatan HANI KNPI Kutim, Kasmidi Ajak Masyarakat dan Pemuda Perangi Narkoba Gak Kapok!! Residivis Asal Sangatta Ditangkap Karena Bawa Sabu Dari Bontang IdulAdha 1443 H, Presiden Jokowi Beri Kaltim Sapi Simental Seberat 800 Kilogram DPRD Kaltim Belajar Buat Perda Pancasila di Yogyakarta

Komisi III DPRD Kaltim Siap Fasilitasi Masyarakat Adat Bertemu Otorita IKN

fokuskaltim.co - Melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Masyarakat Adat yang juga bernaung dalam Koperasi Maju Bersama, Komisi III DPRD Kaltim menerima sejumlah harapan yang disampaikan. Pertemuan Senin (10/4) di Kantor DPRD Kaltim tersebut, harapan masyarakat untuk bisa melegalkan tanahnya mendapat dukungan dewan.

“Hanya memang perlu dimatangkan lebih dulu, terkait lahan tersebut, apakah mau diusulkan menjadi Hutan Adat atau APL. Semua ada konsekwensinya, baik soal prosesnya maupun peruntukkan kedepan. Karena wilayahnya kini mutlak IKN dan menjadi wewenang Otorita, kami akan fasilitasi untuk menemui Otorita IKN,’ kata Ketua Komisi III Veridiana Huraq Wang dalam rapat yang dihadiri Dinas Kehutanan Kaltim

Dalam rapat yang juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Veridiana meminta warga untuk mempersiapkan dokumennya. Sebab menurutnya untuk menemui pihak Otorita Dokumen menjadi dasar penting.

Selain itu, mengingat lahan yang akan diajukan merupakan wilayah IKN maka DPRD Kaltim menyarankan agar pengajuan tanah menjadi hutan adat dan/atau APL mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku di Otorita. Adapun Anggota Komisi III yang juga hadir dalam pertemuan yakni Mimi Meriami BR Pane, H Baba, Bagus Susetyo dan tenaga ahli Pansus Pembahas RTRW Kaltim Surahman.(ADV/DPRDKALTIM)

Baca Juga