Top Picks
Pemkab Kutim Apresiasi Pandangan Fraksi DPRD Kutim Megenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum KUA dan PPAS Tahun 2023 Wabup Kasmidi Hadiri Mubes Temengang Iwan Ke-VII Suku Dayak Lepoq Tepu se-Kaltim Kunjungan Ratusan Pelajar ke Kantor DPRD Kutim, Basti Sanggalangi Merasa Bangga Melihat Antusias Para Murid Kejuaraan National Sport Climbing Competition (NSCC) Bupati Cup III Kutim Berakhir Sukses Pentingnya Gizi Ibu Hamil untuk Cegah Stunting Musrenbang Karangan, Potensi Wisata Sudah Mendunia

Eks Karyawan Sebut Tunggakan PT IMARI Rp1,2 Miliar

Fokuskaltim.co - PT IMARI disebut belum membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk para pekerja dan eks karyawannya hingga menunggak sebesar Rp1,2 milar.

Disebutkan, selama 20 bulan perusahaan mitra kerja PT KPC itu menunggak membayar BPJS para karyawaannya. Begitupun terhadap eks karyawannya, menunggak antara 17 hingga 18 bulan.

Padahal pemotongan gaji karyawan untuk pembayaran BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan tetap dilakukan oleh PT IMARI.

Tak hanya itu, kewajiban perusahaan untuk karyawan yang di PHK juga disebut belum di bayarkan oleh pihak perusahan.

“Kami sebagai pihak yang merasa di rugikan meminta kebijakan dan jalan keluar kepada perusahan, BPJS dan pihak yang terkait dalam masalah ini,” ujar salah satu eks karyawan PT IMARI dalam heraing di Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Rabu (26/2/2020).

Ia mengatakan, permasalahan ini sudah berlangsung lama dan tidak ada etikat baik dari perusahan. Bahkan domisili kantornya di kutim ini tidak ada.

“Dan permasalahan ini sudah di tangani pihak Kejati Provinsi,” sabungnya. 

Baca Juga