Top Picks
Terapkan E-Learning, SMPN 1 Sangatta Utara Dapat Bantuan 20 Tablet Android Setelah Penerbangan Berau-Yogya, Bupati Sri Juniarsih Target Rute Makassar Waduk Marangkayu dan Embung Sungai Buluh Langkah Kongkrit Pemprov Kaltim Bangun Sektor Pertanian Buka Musda VIII ORARI Kaltim, Faisal: Semoga Ketua Terpilih Dapat Merangkul Semua Anggota Sebagai Langkah Pencegahan HIV Layanan CVT Hadir di Kecamatan, Yan Apresiasi Pemerintah Akmal Malik: Kerja Sama Pengelolaan Terminal Peti Kemas Sudah Kadaluwarsa dan Usang

Sapto Setyo Pramono melaksanakan Penyebarluasan Perda Bantuan Hukum

fokuskaltim.co - Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono melaksanakan Penyebarluasan Perda di Samarinda pada Jumat, beberapa waktu lalu. Kali ini politisi Golkar tersebut menjelaskan tentang bantuan hukum yang diberikan oleh Pemprov Kaltim.

Pihaknya mengundang sejumlah warga di Daerah Pemilihannya guna mengajak mereka mengenal bahaya ancaman hukum yang mengintai kapanpun dan dimanapun.

Selain itu warga juga harus mengetahui apa yang harus diperbuat dan kemana jika terjerat kasus hukum, termasuk salah satunya mengenal 19 lembaga bantuan hukum terkreditasi di Kaltim.

Tentu bukan tanpa alasan dirinya memilih mensosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Terkhusus bagi warga tidak mampu, dalam hal ini dari segi ekonomi.

Sapto Berharap informasi keberadaan Perda ini bisa menjadi jalan keluar bagi siapapun warga Kaltim yang berkonflik dengan hukum.

“Hal ini sekaligus agar warga memahami bahwa apapun yang kita lakukan dalam keseharian akan selalu bersinggung dengan hukum. Sehingga amat penting untuk berhati-hati dalam setiap betutur kata, bertindak dan mengambil keputusan. Apalagi saat ini serba online, hindari ujaran kebencian, caci maki di media sosial,” jelas Sapto.

Sosialisasi yang dilaksanakan di wilayah Jalan Pangeran Antasari, Kota Samarinda ini juga menghadirkan dua narasumber dibidang Hukum yakni Hefni Efendi dan Agus Purnomo.

Dalam paparannya, senada dengan Sapto bahwa Bantuan Hukum yang diberikan Pemprov Kaltim agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat tidak mampu secara gratis. Selain itu disampaikan pula sejumlah objek perkara bantuan hukum yang ditangani yakni pidana, perdata, tata usaha negara, perkawinan dan waris.

Sementara itu, terkait standar miskin yang disyaratkan bagi penerima bantuan hukum dapat diberikan jika mendapat surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa dan pejabat setingkat ditempat tinggal pemohon.

“Namun demikian tentunya yang paling mengetahui secara persis pemohonan tidak mampu secara finansial ada Ketua RT setempat,” kata Sapto.

Adapun 19 LBH terakreditasi wilayah Kalimantan Timur yang dapat diakses untuk mendapat bantuan hukum sesuai Perda Bantuan Hukum ini yaitu, LKBH Universitas Widya Gama Mahakam, YLBH APIK Kaltim, YLBH Kaltim, LBH Fakultas Syariah IAIN Samarinda, LBH SIKAP Balikpapan, Posbakumadin PC Balikpapan, LBH STIS Samarinda dan YLBH Al Mathur di Tenggarong.

Selain itu LKBH Persekutuan Suku Asli Kalimantan di Samarinda, Posbakumadin Tanjung Redeb dan PKBH Universitas Borneo Tarakan serta Bungyaro di Tanah Grogot. LBH Masyarakat Kalimantan Timur di Samarinda, LKBH Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, LBH SIKAP Samarinda, Posbakumadin Tanah Grogot, Posbakumadin Penajam Paser Utara, Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Perdai Samarinda serta LBH Kalimantan Utara di Tarakan. (ADV/DPRDKALTIM)

Baca Juga