Top Picks
Porkopri II Resmi Bergulir, Kutim Fokus Cetak Atlet ASN untuk Pornas 2026 Sebanyak 155 Peserta Putra Putri Terbaik Kutim Ikuti Seksi Paskibraka Tingkat Kabupaten Tahun 2024 Hadiri Pentas Seni Islami, Bupati Kutim Ardiansyah Harap Masyarakat Tanamkan Nilai-Nilai Kebaikan Dalam Kehidupan Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim Berikan Sejumlah Masukan Dalam Konsultasi Publik, Kwarda Kaltim Raih Tunggul Tergiat Ketiga Nasional Siapkan Bonus Bagi Juara, Kasmidi Lepas Atlet IPSI Kutim Berlaga di Kejurda

Agar Miliki Bobot, Pansus Raperda RTRW Kaltim Terus Dimatangkan

fokuskaltim.co - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) RTRW Provinsi Kaltim periode 2022-2042, terus melakukan pematangan materi agar memiliki bobot tinggi dalam jangka panjang, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

"Sejumlah hal yang dimatangkan dalam pertemuan internal ini antara lain terkait dengan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS)," ujar Ketua Komisi 1 DPRD Kaltim Baharuddin Demmu setelah Rapat Pansus di Ruang Rapat Komisi 1 di Samarinda, Kamis.

Demmu yang juga Ketua Pansus RTRW ini melanjutkan, rapat internal ini membahas materi penting hasil pertemuan dalam rapat kerja di Balikpapan sebelumnya, yakni rapat kerja bersama dengan pembuat KLHS.

Terdapat beberapa hal yang ditemukan dalam pertemuan kali ini, seperti petunjuk dalam KLHS yang akan dicocokkan kembali dengan draft Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2042. Setelah ini,  pihaknya akan memanggil pemerintah untuk mencocokkan, karena KLHS tersebut merupakan rambu-rambu yang harus diperhatikan.

Dalam rapat pematangan Raperda RTRW sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan, RTRW Kaltim yang sedang dibahas saat ini akan menjadi kebijakan mendasar dalam jangka panjang, karena keberadaannya menjadi acuan semua rencana pembangunan.

"Semua rencana pembangunan, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus berpijak pada RTRW yang sekarang masih dibahas dan masih berupa Rancangan Perda RTRW ini," ujar Samsun.

Jika rancangan perda tersebut kelak menjadi Perda RTRW, maka kepala daerah yang masih menjabat maupun kepala daerah periode yang akan terpilih mendatang, dalam perencanaan kerja maupun dalam RPJMD yang dirancang harus mengacu pada RTRW.

Ini berarti dalam merumuskan RTRW memerlukan pemikiran serius dan berwawasan jangka panjang, sehingga memiliki bobot sebelum disahkan agar bisa tetap digunakan hingga 20 tahun ke depan. (Adv/DPRDProvKaltim).

Baca Juga