Top Picks
Pemprov Kaltim Terapkan Pergub 49/2024 untuk Tata Kerja Sama Media Sebanyak 40 Anggota DPRD Kutim Periode 2024-2029 Resmi Dilantik Program Motor Operasional RT di Kutim Berlanjut, 56 Unit Resmi Disalurkan ke Teluk Lingga Dewan Minta Pemerintah Segera Terapkan Regulasi Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Wabub Pastikan Kebutuhan Pokok Aman Saat Bulan Ramadan Konsep RSPO, Bupati Kutim Yakin PKS Bisa Berkontribusi Terhadap PAD

Menyederhanakan Birokrasi, Pemperov Kaltim Lakukan Tiga Langkah Tahapan

fokuskaltim.co - Pemprov Kaltim pelan-pelan berupaya mengikuti arahan Kemenan-RB, yaitu bagaimana melakukan penyederhanaan birokrasi atau jabatan bagi ASN, khususnya pejabat administrator maupun pengawas. 

Untuk menyukseskan pelaksanaan itu, maka Pemprov Kaltim melakukan tiga tahapan, yakni pertama perubahan struktur organisasi, kedua penyederhanaan jabatan dan ketiga sistem kerja birokrasi tersebut. 

"Makanya, saat ini Pemprov Kaltim konsentrasi melakukan sosialisasi dan pelaksanaan penyederhanaan tersebut. Jadi, ada tiga tahapan yang kita lakukan, agar mendukung penyederhanaan birokrasi ini," ucap Plt Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Kaltim H Muhammad Kurniawan kepada Tim Publikasi Biro Adpim Setprov Kaltim, ketika membuka sosialisasi  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi yang digelar Biro Organisasi Setprov Kaltim, Kamis 9 Juni 2022.

Menurut Kurniawan, untuk menyukseskan penyederhanaan ini, perlu adanya dasar hukum yang mengatur pelaksanaan tersebut di daerah.  

Sesuai informasi Biro Organisasi, lanjut Kurniawan, segera dilakukan finalisasi aturan yang melaksanakan penyederhanaan tersebut. 

"Jadi, harus ada dasar hukum tersebut dulu yang ditandatangani Gubernur. Setelah itu, baru bisa pejabat fungsional yang sebelumnya sebagai pejabat pengawas melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan," jelasnya. 

Sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi ini, maka sudah dilakukan pelantikan bagi pejabat fungsional di Pemprov Kaltim. Selanjutnya, bagaimana Pemprov Kaltim mengatur sistem kerja pejabat fungsional tersebut. Yaitu, apa yang harus dikerjakan dan apa yang akan dilakukan ke depan. (ADV/KOMINFOKALTIM)

Baca Juga