Top Picks
Saatnya UMKM Kaltim Naik Kelas Raker Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Dispar Prov Kaltim Tak Perlu Repot ke Perpustakaan, Buku Kini Bisa Diantar ke Rumah Warga Bontang DKP3A Kaltim Catat Angka Perkawinan Anak Terus Menurun Sebanyak 24 Proyek Multi Years Belum Rampung, Dewan Khawatir Kembali Terjadi Silpa Ketersediaan Data Kependudukan Jadi Kunci Keberhasilan Program Pembangunan

Warga Sangatta Ditangkap Atas Dugaan Pencurian di Bontang

FOKUSKALTIM.co - Pria paruh baya berinisial S (51) yang tercatat warga Jalan Cendana Taman Bersemi STQ, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diamankan Polres Bontang dibantu Tim Macan Polres Kutim dan Jatanras Polda Kaltim atas dugaan pencurian, Kamis (9/5/2022).

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Plt Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, tersangka sebelumnya melakukan pencurian telepon genggam di dua tempat.

Pertama, kejadian di proyek bangunan tepatnya Jalan HM Ardan Kelurahan Tanjung Laut pada April 2022 lalu.

Tersangka dengan lihai mengambil kesempatan mencuri barang berharga korban saat tengah asik bekerja.

Akibatnya dua telepon genggam korban raib dan langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.

"Saat itu memang teman korban melihat ada orang membuka tas tempat menyimpan kedua HPnya yang digantung di tiang tempat bekerja," kata Iptu Mandiyono dalam siaran persnya, Jumat (10/6/2022).

Sebulan berselang, tepatnya (8/5) lalu polisi kembali mendapat laporan kehilangan HP buruh bangunan pos di Jalan Pipit Kelurahan Belimbing.

Korban menaruh tas didalam truk miliknya dan setelah usai bekerja menyadari HP nya sudah tidak ada. Setelah mendapatkan keterangan dari korban dan saksi kehilangan HP.

"Saat tersangka ditangkap. Ternyata dia juga pernah melakukan tindak pencurian HP di dua tempat berbeda," sambungnya.

Saat ini tersangka sudah berada di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 2 HP hasil curian, serta motor yang dipakai untuk mencuri.

Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun.

Baca Juga