Top Picks
Pandangan Fraksi Demokrat DPRD Kutim Terhadap Raperda Perlindungan Perempuan Covid-19 Tak Halangi THR di Pemkab Kutim Tahun Ini Serap Aspirasi Petani, Samsun Fokus Pembangunan Infrastruktur Pertanian Pemkab Kutim Gelar Upacara Bendera Peringati Hardiknas 2023 Peringati Hari Anak Nasional, Disputakar Balikpapan Gelar Kegiatan Mewarnai Untuk Kategori TK dan SD BI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Kaltim Tahun 2023 Meningkat

Warga Sangatta Ditangkap Atas Dugaan Pencurian di Bontang

FOKUSKALTIM.co - Pria paruh baya berinisial S (51) yang tercatat warga Jalan Cendana Taman Bersemi STQ, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diamankan Polres Bontang dibantu Tim Macan Polres Kutim dan Jatanras Polda Kaltim atas dugaan pencurian, Kamis (9/5/2022).

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Plt Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, tersangka sebelumnya melakukan pencurian telepon genggam di dua tempat.

Pertama, kejadian di proyek bangunan tepatnya Jalan HM Ardan Kelurahan Tanjung Laut pada April 2022 lalu.

Tersangka dengan lihai mengambil kesempatan mencuri barang berharga korban saat tengah asik bekerja.

Akibatnya dua telepon genggam korban raib dan langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.

"Saat itu memang teman korban melihat ada orang membuka tas tempat menyimpan kedua HPnya yang digantung di tiang tempat bekerja," kata Iptu Mandiyono dalam siaran persnya, Jumat (10/6/2022).

Sebulan berselang, tepatnya (8/5) lalu polisi kembali mendapat laporan kehilangan HP buruh bangunan pos di Jalan Pipit Kelurahan Belimbing.

Korban menaruh tas didalam truk miliknya dan setelah usai bekerja menyadari HP nya sudah tidak ada. Setelah mendapatkan keterangan dari korban dan saksi kehilangan HP.

"Saat tersangka ditangkap. Ternyata dia juga pernah melakukan tindak pencurian HP di dua tempat berbeda," sambungnya.

Saat ini tersangka sudah berada di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 2 HP hasil curian, serta motor yang dipakai untuk mencuri.

Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun.

Baca Juga