Top Picks
Banjir Sangatta Jadi Perhatian Pemerintah Kerja Sama Pariwisata, Pj Gubernur Kaltim dan Duta Besar Seychelles Bahas Blue Economy DPK Kaltim Terima Tesis Yang Berusia 20 Tahun Oleh Akademisi UNTAG Samarinda Pusdabon Funcation Sukses Digelar Selama Liburan Sekolah, Ribuan Pengunjung Padati Perpustakaan BSSN Tekankan Pentingnya Keamanan SPBE, Dorong Transformasi Digital Pemerintah Kominfo Kaltim Gelar Kegiatan Pembelajaran Analisis Sosmed

Pemkab Kutim dan Kejari Kutim Kembali Teken PKS

FOKUSKALTIM.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) melanjutkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penanganan hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kerjasama yang saat ini disebutkan Kesepakatan bersama (Kesber) ini ditandatangani Kajari Kutim Henriyadi W Putro dan Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, Rabu (30/6).

 

Kerjasama yang membantu Pemkab Kutim jika ada masalah hukum ini, diakui Bupati Ardiansyah berdampak positif pada kinerja kedua belah pihak. “Tanpa adanya kerjasama, Pemkab sulit untuk meminta bantuan pihak kejaksaan, terutama ketika ada masalah hukum bidang perdata dan TUN,” kata Ardiansyah.

 

Ia menyebutkan, salah satu hal yang perlu dukungan Kejari Kutim yakni soal Perusahaan Daerah (Perusda) yang banyak memiliki asset namun belum bisa dikembalikan. Karena masih ada persoalan hukum yang didalamnya terdapat masalah, yang harus diselesaikan.

 

Untuk itu, setelah disepakatinya kerjasama, secara keperdataan kedepan bisa dibantu oleh pihak kejaksaan selaku pengacara negara.

 

Terpisah, Kejari Kutim Henriyadi W Putro mengakui kerjasama dengan Pemkab Kutim merupakan perwujudan sinergitas antara Pemerintah dan pihak kejaksaan sebagai instansi vertikal. “Dimana kerjasama ini adalah merupakan amanah Undang-undang Pemerintah Daerah terkait tatalaksananya dan peran serta pihak Kejaksaan dalam memberikan kontribusi kepada daerah untuk mendukung program-program pemerintah daerah, baik berupa pelayanan hukum maupun bantuan hukum kepada masyarakat melalui pemerintah daerah,” jelasnya.

 

Selain itu, hal ini juga merupakan tugas-tugas di salah satu bidang perdata dan tata usaha negara di kejaksaan Kutim selaku jaksa pengacara negara. “jadi Kejakasaan ingin berkontribusi melalui bidang keperdataan dan tata usaha negara, untuk meningkatkan tatakelola pemerintahan,” katanya.

Baca Juga