Top Picks
DKP Kaltim Musnahkan BB Alat Tangkap Terlarang Mendekati Akhir Tahun Penyerapan Anggaran Harus Optimal Masuk Bulan ke-6 Realisasi APBD Kutim Terserap 48,62 Persen, DPRD Kutim Artinya Maksimal Ketua DPRD Kaltim Gelar Peringatan Isra Miraj Nabi Besar Muhammad SAW Sambut IKN, Kaltim Siap Jadi Tuan Rumah FHBN 2023 DPRD Kutim Dukung Program Operasi Pasar Murah Yang digelar Pemkab

Pemkab dan Polres Kutim Sepakat Perketat Pengamanan Mudik Lebaran

FOKUSKALTIM.CO - Persiapan pengamanan mudik menjelang hari raya Idulfitri, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama Polres Kutim menggelar rapat koordinasi (rakor) di Mapolres Kutim, Selasa (04/05/21).

 

Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko menegaskan akan melakukan pengetatan terkait mudik jelang Hari Raya di Kutim, guna untuk menghindari lonjakan kasus dari sebelum hingga sesudah Idulfitri 1442 Hijriah.

 

“Meskipun sudah dilarang mudik, kemungkinan masih ada masyarakat yang nekat. Untuk itu diantisipasi dengan mendirikan pos terpadu dan pos penyekatan,” tegasnya.

 

Ada pun perketatan itu akan dilaksanakan selama 12 hari, terhitung sejak 6-12 Mei 2021. Dengan melakukan tindakan pengamanan tertutup dan terbuka, melaksanakan patroli di tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan, melaksanakan rekayasa arus lalu lintas, melakukan sosialisasi larangan mudik dan pengetatan prokes.

 

“Pintu utama keluar masuk Kutim akan dijaga, kami juga akan menindak pelaku yang meresahkan dan mereka yang melanggar prokes Covid-19,” ujar Kabag Ops Polres Kutim AKP La Ode.

 

Ada pun pos terpadu wajib juga melakukan patroli di tempat wisata hingga terminal kedatangan. Maka dari itu, kegiatan ini melibatkan banyak instansi, bukan hanya TNI/Polri saja. Melainkan bersinergi dengan Satpol PP, BPBD, Damkar, PMI, Dinas Kesehatan, operator terminal, Dishub, Dinas PU dan pihak lain.

 

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman menuturkan kegiatan ini merunut pada dasar hukum dan menyepakati larangan mudik mesti diimbangi dengan aksi lain. Salah satunya operasi Ketupat Mahakam 2021.

 

“Kita harus menaati aturan yang telah ditetapkan, tapi kita harus memiliki upaya alternatif lain dalam rangka mengantisipasi penularan, kalau bisa di pos dijaga ketat dan diadakan pos rapid tes antigen,” terangnya.

 

Untuk diperhatikan, aturan ini tidak melarang pelaku perjalanan untuk menyambangi kabupaten/kota lain di Kalimantan Timur. Dengan syarat melengkapi dokumen bebas Covid-19. (adv)

Baca Juga