Top Picks
Usulkan APBDP Rp 4,44 T, Pemkab Kutim Fokus Penyelesaian Pelabuhan Kenyamukan Enam Penari Dari Muara Pantun Tampil Memukau, Diajak Wabup Tampil di Pinrang Sekwan DPRD Kaltim Hadiri Rakor LHR APIP RKA 2024 hingga 2025 Idul Adha 2022, Bupati Kutim dan Wabup Saksikan Penyembelihan Hewan Qurban Masjid Agung Al Faruq Firnadi Ikhsan Soroti Peran Koperasi Peternak di Kukar Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kutim, Pemkab Kutim Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggung Jawaban APBD Tahun Anggaran 2022

Pemkab dan Polres Kutim Sepakat Perketat Pengamanan Mudik Lebaran

FOKUSKALTIM.CO - Persiapan pengamanan mudik menjelang hari raya Idulfitri, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama Polres Kutim menggelar rapat koordinasi (rakor) di Mapolres Kutim, Selasa (04/05/21).

 

Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko menegaskan akan melakukan pengetatan terkait mudik jelang Hari Raya di Kutim, guna untuk menghindari lonjakan kasus dari sebelum hingga sesudah Idulfitri 1442 Hijriah.

 

“Meskipun sudah dilarang mudik, kemungkinan masih ada masyarakat yang nekat. Untuk itu diantisipasi dengan mendirikan pos terpadu dan pos penyekatan,” tegasnya.

 

Ada pun perketatan itu akan dilaksanakan selama 12 hari, terhitung sejak 6-12 Mei 2021. Dengan melakukan tindakan pengamanan tertutup dan terbuka, melaksanakan patroli di tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan, melaksanakan rekayasa arus lalu lintas, melakukan sosialisasi larangan mudik dan pengetatan prokes.

 

“Pintu utama keluar masuk Kutim akan dijaga, kami juga akan menindak pelaku yang meresahkan dan mereka yang melanggar prokes Covid-19,” ujar Kabag Ops Polres Kutim AKP La Ode.

 

Ada pun pos terpadu wajib juga melakukan patroli di tempat wisata hingga terminal kedatangan. Maka dari itu, kegiatan ini melibatkan banyak instansi, bukan hanya TNI/Polri saja. Melainkan bersinergi dengan Satpol PP, BPBD, Damkar, PMI, Dinas Kesehatan, operator terminal, Dishub, Dinas PU dan pihak lain.

 

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman menuturkan kegiatan ini merunut pada dasar hukum dan menyepakati larangan mudik mesti diimbangi dengan aksi lain. Salah satunya operasi Ketupat Mahakam 2021.

 

“Kita harus menaati aturan yang telah ditetapkan, tapi kita harus memiliki upaya alternatif lain dalam rangka mengantisipasi penularan, kalau bisa di pos dijaga ketat dan diadakan pos rapid tes antigen,” terangnya.

 

Untuk diperhatikan, aturan ini tidak melarang pelaku perjalanan untuk menyambangi kabupaten/kota lain di Kalimantan Timur. Dengan syarat melengkapi dokumen bebas Covid-19. (adv)

Baca Juga