Top Picks
Satu Pasien di Puskesmas Teluk Lingga Meninggal Dunia Kasus Harian Covid-19 Kaltim Meroket, 64 Kasus Di 8 Kabupaten Kota Perlombakan 10 Cabang, Panitia Verifikasi Data 487 Peserta MTQ Ke 44 Prov. Kaltim Faizal Pastikan Hutang Pemkab Senilai Rp 189 Miliar Dilunasi Melalui APBD Perubahan 2024 Guru Pilar Pembentuk Karakter Bangsa Isran Apresiasi Gelaran Pangan Murah DPTPH Kaltim

DBH Kutim 2020 Tertinggi se-Kaltim, Tembus Rp 3 T

FOKUSKALTIM.co –Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 201 K/80/MEM/2019 tentang Penetapan Daerah Penghasil Dan dasar Penghitungan Dana bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Mineral dan batubara Untuk Tahun 2020 diteken Menteri ESDM (masa menjabat sebelumnya), Ignasius Jonan, tanggal 10 Oktober 2019, Kutim bersama delapan kabupaten/kota lainnya (tidak termasuk Balikpapan) bakal panen dana bagi hasil (DBH) batubara. 

“DBH batubara terbesar adalah Kutai Timur (Kutim) Rp3,059 triliun. Terdiri dari iuran tetap Rp25.479.463.680 dan iuran produksi/royalti Rp3.034.058.366.400,” kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Wahyu Widhi Heranata usai menghadiri acara coffee morning bersama Wakil Gubernur Kalimantan Timur, H Hadi Mulyadi di rumah jabatan Wagub di Jalan Milono, Selasa (28/1/2020).

Dia menyebut DBH itu langsung masuk ke kas kabupaten/kota yang berhak menerima. Total DBH Kaltim diperkirakan sebesar Rp9,435 triliun. Dari iuran tetap menerima Rp100.948.639.680 dan dari iuran produksi (royalti) Rp9.335.000.943.000. 

Lebih lanjut dijelaskan, dalam keputusan itu ditetapkan, ke satu, penerima iuran tetap bagi hasil sumber daya alam pertambangan mineral dan batubara untuk tahun 2020 direncanakan terdiri atas 211 kabupaten, 13 kota, dan provinsi. Sedangkan penerima iuran produksi (royalti) 122 kabupaten, 3 kota, dan 2 provinsi.

Kedua, dasar penghitungan penerimaan adalah perkiraan penerimaan iuran tetap yang dihitung dari luas wilayah X tarif (sesuai dengan tahapan kegiatan), dan perkiraan penerimaan royalti dihitung dari volume penjualan X tarif X harga jual.

Ketiga, penetapan daerah penghasil berdasarkan kriteria (a), daerah pengasil iuran tetap merupakan provinsi atau kabupaten/kota dimana terdapat wilayah pertambangan yang menghasilkan penerimaan negara dan (b) daerah pengasil iuran produksi (royalti) merupakan provinsi provinsi atau kabupaten/kota dimana terdapat lokasi tambang yang telah berproduksi dan menghasilkan komoditas tambang yang terjual dan menghasilkan penerimaan negara.

Setelah Kutim, penerima DBH terbesar lainnya yakni Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerima Rp2,860 triliun (iuran tetap Rp27.219.821.760 dan royalti Rp2.833.490.365.800).

Kabupaten Berau menerima Rp1,729 triliun (iuran tetap Rp8.453.848.320 dan royalti Rp1.720.656.585.600). Kabupaten Paser menerima Rp940,116 miliar (iuran tetap Rp9.199.716.480 dan royalti Rp930.917.265.100). Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menerima Rp662,004 miliar (iuran tetap Rp23.767.200.000 dan royalti Rp638.237.065.000).


Lainnya, Kota Samarinda menerima Rp174,976 miliar (iuran tetap Rp2.148.140.160 dan royalti Rp172.828.129.900). Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima Rp6,117 miliar (iuran tetap Rp1.304.570.880 dan royalti Rp4.813.165.200). Kota Bontang hanya menerima iuran tetap Rp451.987.200 dan Kabupaten Mahakam Ulu, juga hanya menerima iuran tetap Rp2.923.891.200. (*)

Baca Juga