Top Picks
Satgas Covid-19 Bengalon Terbentuk, Arfan: Masyarakat Harus Berpartisipasi Ketua DPRD Kutim Joni, Apresiasi Aksi Demonstrasi Aliansi FSP-PB Disdik Kutim Optimis Terapkan Sistem E-Rapor Fazail Rachman, Soroti Langkah Pemerintah terkait Penanganan Banjir yang dinilai Lambat DPRD Tanggapi Wacana Pemkab Kutim yang Ingin Bangun Museum Revisi Perda Pengelolaan Keuangan Daerah, Samsun: Itu Berdampak pada Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2020

Agusriansyah: Raperda Ketenagakerjaan Tidak akan Bertentangan dengan UU

fokuskaltim.co - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Agusriansyah Ridwan, memastikan bahwa Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Keternagakerjaan yang saat ini sedang digodok pihaknya, tidak akan bertentangan dengan Undang-undang (UU) di atasnya.

“Jadi tidak akan bertentangan dengan UU di atasnya karena memang rujukannya ke klaster ketenagaakerjaan yang ada di dalam UU Omnibus Law atau Cipta Kerja dan UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” ucapnya saat ditemui di Sekretariat DPRD Kutim beberapa waktu lalu.

Menurutnya, arah Reperda Keternagakerjaan yang saat ini sedang digodok DPRD Kutim akan mengatur beberapa aspek. Mulai dari rekrutmen, perlindungan para pekerja, hingga mengatur terkait kesejahteraan para buruh sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Termasuk di antaranya penguatan-penguatan hubungan antara provinsi dan daerah dalam pengawasan, karena pengawasan ketenagakerjaan sekarang ditarik ke provinsi. Intinya bagaimana supaya persoalan seperti minimnya pengawasan, kurang berfungsinya bipartite, pokoknya banyak masalah ketenagakerjaan yang nantinya perlu kita diskusikan,” katanya.

Untuk itu, dalam pembahasan Raperda Keternagakerjaan ini pihaknya juga akan berdiskusi langsung dengan seluruh perwakilan serikat buruh di Kutim. Terutama untuk mendengarkan langsung bagaimana analisis dan keinginan buruh terkait raperda ini.

Dijelaskan Agus, nantinya dalam Raperda Ketenagakerjaan itu, akan memuat sejumlah sanksi baik berupa sanksi administrasi maupun pidana. “Nanti kan kita ada konsultasi, apalagi dalam raperda ini kan banyak tahapannya, selain harmonisasi ada konsultasi, ada fasilitasi, termasuk melakukan studi banding,” tuturnya.

Lebih lanjut, terkait berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam penggodokan raperda ini, menurut Agusriansyah Ridwan, pihaknya tidak bisa menentukan, terlebih saat ini masih dalam situasi pandemi wabah virus corona (Covid-19).

“Ini juga akan membuktikan kepada teman-teman serikat buruh yang ada di Kutim, bahwa keseriusan kita tahun ini terhadap persoalaan ketenagakerjaan tidak main-main,” tutupnya.

Baca Juga