Top Picks
Wagub Hadi Mulyadi Buka Pelatihan Peningkatan Kompetensi Guru Tahun 2023 Rencana Kunjungan RI 1 Ke Kutim, Ardiansyah Pimpin FORKOMPIDA Baharuddin Muin Tekankan Pembangunan IKN Tingkatkan Hidup Masyarakat Bangun Budaya Membaca Sejak Dini DPRD Kaltim Desak Pemkot Samarinda Ambil Langkah Reaktif Baru Terisi 25 Persen, DPK Kaltim Harap OPD Tertib Mengarsip

Raih WDP, Joni: Ini Menjadi PR Kita Semua

fokuskaltim.co - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kutai Timur (Kutim) tahun anggaran 2020. Pencapaian ini menurun dibadingkan tahun sebelumnya.

Tercatat, lima tahun belakangan ini Kutim secara berturut-turut meraih penghargaan opini tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI.

Meski demikian, Ketua DPRD Kutim, Joni, S.Sos tetap mengapesiasi Pemkab Kutim yang telah bekerja keras menyajikan laporan keuangan daerah sehingga mendapatkan opini WDP.

Namun demikian, bukan berarti raihan WDP tersebut menunjukkan bahwa kerja telah sempurna. “Wajar dengan pengecualian, ini artinya predikat Kutai Timur menurun,” ucap Joni, Selasa (1/6/2021).

Dengan demikian, Joni berharap, jajaran Pemkab Kutim harus terus bekerja keras untuk melengkapi catatan atau temuan-temuan dari BPK sehingga kembali bisa meraih opini WTP sebagaimana pencapaian di tahun-tahun sebelumnya.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Bupati, Insya Allah kedepan WTP itu kita bisa dapatkan lagi dengan bekerja keras sesuai dengan regulasi yang ada. Ini menjadi PR kita semua agar kembali meraih wajar tanpa pengecualian,” tuturnya.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004, terdapat 4 jenis Opini yang diberikan oleh BPK RI terhadap Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Memberikan Pendapat (TMT), dan Tidak Wajar (TW).

Dalam aturan tersebut, WDP dinyatakan sebagai laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan. (Adv).

 

Baca Juga