Top Picks
PU Frakasi AKB DPRD Kutim Terhadap Ranwal RPJMD 2021-2026 Kirap Pemuda Dalam Pekan Raya Dispora Kaltim Bupati Kutim Ardiansyah Resmi Buka Ajang Porseni PGRI, Harap Lahirkan Atlet dari Kalangan Guru Polres Bontang Bongkar Praktik Prostitusi Anak Dibawah Umur, Tarif 2,5 Juta Satu Kali Kencan 21 Usulan Pemkab Kutim Dan 11 Inisialif DPRD Kutim Pada Propemperda Tahun 2024 Telah Di Tandatanggani Mahulu Belum Memiliki Perpustakaan Berstandar Nasional

Calon Kades Segera Mendaftar, Siang Geah; Satu Kita Tunda, Lima Kita Seleksi Khusus

fokuskaltim.co - Bakal calon (Balon) kepala desa yang lebih dari 5 orang di setiap desa di Kutai Timur (Kutim) harus mengikuti ujian untuk menentukan lanjut tidaknya mereka bertarung dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar Oktober 2021.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kutim, Siang Geah usai mengikuti rapat koordinasi bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) atau Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) di ruang hearing Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin (31/5/2021).

“Kalau lebih dari lima orang berarti harus dilakukan leksus (seleksi khusus), test wawasan kebangsaan dan lainnya. Saya kira dari hasil itu lah nanti yang akan menghasilkan lima calon desa,” jelasnya.

Dijelaskan Siang Geah, dalam ketentuan yang mengatur penyelenggaraan Pilkades baik Permendagri maupun petunjuk teknis pelaksanannya, calon kades batasnya lima orang. Meskipun, kata dia, regulasi daerah terkait teknis pelaksnaan Pilakdes masih perlu dikaji. Apakah menggunakan aturan lama atau diperbaharui.

Siang Geah menambahakn, Pilakdes yang hanya memiliki calon tunggal atau hanya satu calon saja akan ditunda, sebagaimana regulasi yang ada.

“Desa yang cuma memiliki satu calon ditunda pelaksanaanya,” pungkasya. (Adv).

Baca Juga