Top Picks
Dewan Minta Pemerintah Optimalisasi SIPD PMDN Kaltim Peringkat 5 Nasional 2022 DPK Kaltim Terus Pantau Penggunaan SRIKANDI Pembiayaan STIPER dan STAIS di Tanggung Pemerintah, Yulianus Dukung Wacara Perubahan Status Dari PTS Menjadi PTN Sarkowi Himbau Pembangunan IKN Turut Perhatikan Infrastruktur Daerah Penyangga Kemarau Panjang, Bupati Ardiansyah Imbau Masyarakat Waspada Karhutla

Pelarangan Mudik Diperpanjang, Joni; Jika Beresiko Penyebaran Lebih Baik Ditiadakan

fokuskaltim.co - Aturan mudik lebaran kembali diubah. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengubah masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik lebaran dari sebelumnya hanya 10 hari menjadi satu bulan. Aturan ini berlaku mulai 22 April sampai 24 Mei 2021.

Ketua DPRD Kutai Timur (kutim) Joni, mengapresiasi keputusan Satgas Covid-19 yang memperpanjang masa pelarangan mudik, hal ini dia sampaikan mengingat agenda mudik rawan menjadi pusat penyebaran virus corona.

"Setiap tahunnya mudik selalu ramai, seperti agenda tahunnan yang di tunggu-tunggu oleh masyarakat, jadi dari pada menjadi masalah baru atau menjadi cluster baru ya lebih baik ditiadakan atau dilarang," ujar Joni.

Adapun pengubahan masa berlaku tersebut ditetapkan melalui Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 itu diteken oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021.

Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku surat edaran satuan tugas penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021.

Berikut perubahan aturan SE Satgas terkait larangan mudik lebaran:

A. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 – 24 Mei 2021) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Penumpang pesawat domestik dan kereta api; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1×24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 secara langsung di Bandara atau Stasiun sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

2. Penumpang transportasi laut dan penyeberangan laut; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1×24 jam, atau hasil negatif tes GeNose secara langsung di Bandara sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

3. Penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi akan diperiksa surat negatif Covid-19 di tengah perjalanan, jika tidak ada maka dilakukan tes antigen atau GeNose C19 acak oleh petugas di lapangan.

4. Perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.

Mereka yang harus mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.

 

Baca Juga