
Fokuskaltim.co - Polres Kutai Timur berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap nenek Hj Mardiah (60) korban kekerasan dari penunggak sewa rumah barakan yang terjadi di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Senin 20 Januari 2020 lalu.
Pelaku yang diamankan bernama Waldy Arya Winardi (33) pria yang tercatat warga Jalan Yos Sudarso, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara,Kutim. Pelaku ditangkap saat perjalanan melarikan diri di Pelabuhan Kota Pare-Pare,Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis 23 Januari 2020.
Kapolres Kutim AKBP Indras Budi didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Samodrah membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan pihaknya bekerjasama dengan jajaran Polres Pare-Pare dalam mengamankan pelaku.
"Dari informasi yang diterima pelaku menaiki kapal dari pelabuhan Samarinda menuju Pare-Pare, kemudian anggota melakukan kordinasi dengan anggota Polsek pelabuhan Nusantara Pare-Pare. Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 08.00 pada hari Kamis," ungkap Ferry melalui pesan tertulis.
Terungkap jika pelaku tidak hanya melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku juga berhasil menggasak perhiasan emas korban berupa kalung dan gelang dengan total berat sekitar 66 gram.
"Dari pengakuan pelaku gelang emas hasil kejahatannya dijual kepada penjual emas di Balikpapan dengan nilai Rp 14.000.000,- sebagian uangnya diberikan kepada matan istrinya dan sebagian dipakai untu perjalanan melarikan diri," terang Ferry
Selain mengamankan pelaku diamankan juga barang bukti berupa kalung emas dan uang tunai sebesar Rp.900.000,- dari tangan pelaku, saat pihak Kepolisian masih melakukan pengembangan di wilayah Kota Balikpapan untuk mencari pembeli emas berupa gelang.