Top Picks
Wabup Tutup LKBB Kodim Sangatta – Berharap Jadi Agenda Tahunan Donasi Jumat Berkah Kutim Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Kongbeng Pasca Ujian Daring, SMPN 1 Sangatta Utara Terapkan Pengaturan Sistem Kerja Bergilir Jembatan Kembar Samarinda Tak Kunjung Beroperasi, Komisi III DPRD Kaltim Akan Panggil Dinas PUPR Basti Perjuangkan Usulan Penataan Sungai Murung Dukung Program Perfiliman Viu, Kadisdik Kutim: Bisa Menjadi Muatan Lokal Sekolah

Honorer Bakal Dihapus, Pemkab Kutim Perlu Berbenah

Fokuskaltim.co – Pemerintah Pusat telah memutuskan kebijakan penghapusan tenaga kerja honorer, pegawai tidak tetap (PTT) dan sejenisnya dari lingkungan pemerintahan daerah maupun pusat.

Keputusan itu diambil bersama melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kutai Timur melalui Kapala Bidang Mutasi Misliansyah, mengungkapkan Pemkab Kutim sampai saat ini masih belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai kabar tersebut.

“Sampai saat ini masih belum ada arahan dan aturan yang pasti, terkait penghapusan tenaga honor tersebut. Jadi kami masih belum bisa berbicara banyak,” ucap Misliansyah.

Dari kacamata pemda, ia mengakui jika keberadaan tenaga honorer selama ini sangat membantu kerja para ASN yang ada. Ia menilai, Apalagi jumlah Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di Kutim masih lebih mendominasi.

“Kalau memang dihapus, pasti berdampak pada pelayanan kita  kepada masyarakat. Seperti guru-guru, siapa nanti yang akan mengajar. Begitu juga perawat dan bidan kita di Puskesmas yang rata-rata dari TK2D,” tuturnya.

Menurut dia, Pemerintah Pusat dapat menghapus tenaga honor apabila menyediakan formasi pegawai negeri sipil (PNS). Sesuai dengan kebutuhan pegawai di daerah. Begitu juga penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mestinya harus diisi oleh TK2D.

Pemkab Kutim sebelumnya telah mengusulkan alokasi 1.000 tenaga PPPK tahun lalu. Rencananya, para calon pegawai ini akan ditempatkan di hampir semua OPD dan badan maupun instansi pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja pemda.

Penghapusan tenaga kerja honorer ini dinilai Pemerintah Pusat sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, yakni UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di dalamnya tertuang aturan bahwa tenaga kerja di instansi pemerintahan yaitu PNS dan PPPK.

Pelarangan perekrutan tenaga honorer juga telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018, pasal 96 yang terdiri atas 3 (tiga) ayat larangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengangkat pegawai non-PNS serta non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Dampak Lanjutan

Atas keputusan tersebut, diperkirakan terdapat dampak yang akan harus diperhatikan pemerintah daerah khususnya Kabupaten Kutim. Pemkab Kutim perlu segera menyusun roadmap tata kelola pegawai non-PNS yang ikut penyelenggaraan pemerintahan yaitu tenaga guru, pegawai administrasi sekolah (PAS), dan tenaga medis maupun tenaga teknis infrastruktur lainnya yang rata-rata dibayar dengan belanja langsung.

Langkah ini dapat dikatakan dampak positif lantaran pemda patut berbenah karena kerap kali beban gaji tenaga honorer maupun TK2D tidak proporsional terhadap APDB. Akibatnya, tidak jarang keluhan pegawai kategori ini berseliweran karena pemda belum memberikan haknya secara tepat waktu.

Lebih jauh, pemda perlu menyambut aturan penghapusan itu dengan profesional karena mengatur sistem seleksi yang terukur dengan metode dan passing grade sesuai standar. Sudah bukan rahasia jika di lapangan potensi timbulnya konflik kepentingan antara tenaga non-PNS yang sudah ada dengan tenaga non-PNS yang baru.

Kebanyakan, hampir semua tenaga non-PNS yang ada sekarang meminta untuk diangkat secara langsung tanpa proses seleksi. Melihat kondisi tersebut, pemda sebagai perumus kebijakan dalam merencanakan perekrutannya perlu strategi yang pas, sehingga azas keadilannya terpenuhi bagi semua orang yang berkepentingan. (*)

Baca Juga