
Fokuskaltim.co - Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur (Kutim) berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar Narkoba jenis sabu di wilayah Sangatta, Kabupaten Kutim, Kamis 23 Januari 2020.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing pria berinisial BA (36) yang tercatat warga jalan Munthe,RT 26, Desa Suarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara,Kutim serta IM (29) warga Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim.
Dari tangan kedua pelaku diamankan sabu sebanyak 5 poket dengan berat 1,68 gram, disita juga barang bukti lain berupa satu buah pipet kaca, tiga unit telpon genggam serta uang tunai diduga hasil penjualan sabu senilai Rp 500.000.
Kapolres Kutim AKBP Indras Budi melalui Kasat Reskoba Iptu Candra Buana membenarkan adanya pengungkapan.dikatakan jika kedua pelaku diamankan sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Yos Sudarso 4 gang Azizah Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara.
"Berawal dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang berada di dalam rumah, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dari keduanya," terang Candra
Lebih lanjut dikatakan kedua pelaku sempat ingin mengelabui petugas dengan membuang barang bukti di samping ruang kamar mandi , namun kedua pelaku tidak bisa mengelak setelah anggota kepolisian menemukan barang haram tersebut.
"Dari keterangan keduanya sabu didapatkan dari salah seorang pengendara di Sangatta,saat ini masih kami lakukan pengembangan dan pengejaran," ucap Candra
Kedua pelaku saat ini sudah digelandang ke Mapolres Kutim guna penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) undang-undang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup. (*)
Jurnalis: Ahmad Ardan