Top Picks
Dampak Covid-19, SMPIT Daarussalam Sangatta Kirim Tugas melalui WA 75 Tenaga Pendamping Desa Kutim Didorong Melek Teknologi DPRD Kaltim Desak Manajemen Bigmall Samarinda Pastikan Keselamatan Diskominfo Kutim, Portal Satu Data Kutim Bisa di Akses Pimpinan Bahas CSR, DPRD Kaltim Kunjungi PT Berau Coal DPK Bontang Umumkan Pemenang Lomba Perpustakaan 2025, Wali Kota Dukung Penguatan Literasi

3 Jenis Raperda Dibahas di Rapat Paripurna DPRD Kutim

fokuskaltim.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) dan Pemkab Kutim membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Perda) di Ruang Paripurna Gedung DPRD, Bukit Pelangi, Selasa, 4 Mei 2021.

Tiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Ketenagakerjaan, Penarikan Tarif Retribusi, serta pembentukan 11 desa baru di Kutim. Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kutim, Joni didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar.

Untuk Raperda Ketenagakerjaan yaitu angenda penyampaian pendapat Bupati terhadap Raperda Inisiatif tersebut. Ini dibacakan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang.

Sementara itu, Raperda Retribusi adalah agenda Penyampaian Pandangan fraksi dewan terkait perubahan 3 Perda Retribusi, yakni Perubahan Perda nomor 10 tahun 2012, Perubahan Perda nomor 9 tahun 2012, dan perubahan Perda nomor 8 tahun 2012.

Selanjutnya, terkait Raperda pembentukan 11 desa baru di Kutim, ini dengan agenda yang sama yaitu penyampaian pandangan umum fraksi dewan. Adapun Desa baru yang akan dibentuk, diantaranya Desa Pinang Raya, Bukit Pandan Jaya, Sekurau Atas, Tepian Raya, Tepian Madani, Tepian Budaya, Kerayaan Bilas, Parianum, Kelinjau Tengah, Jabdan dan Miau Baru Utara.

Usai Paripurna, Wakil Bupati Kutim mengatakan, Pemkab Kutim mendukung Raperda Ketenagakerjaan yang tengah didodorng untuk menjadi Perda.

“Ini merupakan salah satu tindak lanjut dari hasil Rapat dengar pendapat (RDP) bersama serikat buruh yang diharapkan Perda ini bisa menjadi penghubung,” ucapnya.

Selain itu, kata Kasmidi, Bapemperda akan membentuk Perda tarkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Penarikan Tarif Retribusi serta Peraturan Daerah (Perda) pembentukan 11 desa baru di Kutim. (Adv).

Baca Juga