Top Picks
Rapat Koordinasi Implementasi "Smart City" Kutai Timur Kontak Kami Dampak Kenaikkan BBM, Masyarakat Di 18 Kecamatan Kutim Terima 1.800 Paket Sembako Kapolres Kutim dan Dandim 0909/SGT Kompak – Maksimalkan Peran Personel, Antisipasi Karhutla Hearing PT IMARI Tak Kunjung Final, DPRD Kutim Panggil KPC Rancang RPJPD Tahun 2025-2045, Pemkab Kutim Mulai Tahap Awal Libatkan Berbagai Perguruan Tinggi dan Universitas

DPRD Kutim Ingin Hasil Reses Dewan Jadi Acuan Pembangunan

fokuskaltim.co - Aspirasi yang dihimpun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat melakukan reses, telah disampaikan kepada eksekutif untuk ditindaklanjuti sebagai usulan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022.

Ketua Komisi C DPRD Kutim, Ramadhani berharap hasil reses tersebut benar-benar diakomodir dalam RKPD. Pasalnya reses yang dilakukan benar-benar hasil aspirasi langsung dari masyarakat.

“Saya berharap, harusnya pemerintah eksekutif itu bisa menampung. Kalau bisa pemerintah mengambil usulan dari kami, karena kami yang menerima usulan itu langsung dari masyarakat,” ujarnya, Selasa (16/3/2021).

Dia menekankan hal tersebut sebagai poin penting yang harus menjadi perhatian oleh pemerintah daerah, sebab usulan yang dihimpun saat reses, benar-benar aspirasi masyarakat yang diterima secara langsung.

Sementara pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kata dia, hanya menerima data dari RT, desa, camat yang dibahas dalam Musrenbang.

“Kadang-kadang ada usulan tidak masuk (Musrenbang), yang masuk itu lewat kami, langsung komunikasi dengan kami. Terutama jalan dan drainase, banyak drainase-drainase yang dangkal dan buntu,” tutur Legislator PPP ini.

Dia mengungkapkan, saat reses di Dapil I Sangatta Utara, menerima berbagai usulan terkait peningkatan infrastruktur dan sarana prasarana masyarakat. Diantaranya usulan peningkatan Musholah, Masjid, jalan dan drainase.

Dari usulan tersebut, kata Ramadhani, tidak sepenuhnya mampu mengakomodir langsung di dalam pokok-pokok pikiran dewan yang memiliki keterbatasan anggaran. Oleh karenanya, dia berharap, pemerintah daerah dapat lebih memperhatikan usulan-usulan masyarakat yang dihimpun melalui reses tersebut.

Dia mencotohkan usulan peningkatan jalan yang memiliki panjang sekitar 300-400 meter. Sementara dalam pekerjaan penjukan langsung atau PL, hanya bisa untuk ukuran 70-80 meter. Kalaupun bisa dikerjakan langsung secara keseluruhan melaui pokok pikiran dewan, maka apsirasi masyarakat diberbagai tempat lainnya secara otomatis tak terpenuhi alias tidak kebagian.

“Kami menampung semua usulan masyarakat dan kami serahkan ke pemerintah daerah,” ucap Ramadhani. (Adv).

Baca Juga