Top Picks
Peringatan Harkopnas 77, Bupati Berau Berharap Tularkan Koperasi ke Generasi Muda DPK Kaltim Gelar Sosialisasi SKP Melalui Aplikasi E-Kinerja 166 Atlet Pelajar Kutim Resmi Diberangkatkan ke Popda Kaltim 2025 Sumbangan Buku Masih Diharapkan Perpustakaan SMKN 1 Sangatta Utara 16 Unit Kerja Dinkes Kutim Telah Jadi BLUD Diskominfo Kutim, Portal Satu Data Kutim Bisa di Akses Pimpinan

DPRD Kutim Ingin Hasil Reses Dewan Jadi Acuan Pembangunan

fokuskaltim.co - Aspirasi yang dihimpun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat melakukan reses, telah disampaikan kepada eksekutif untuk ditindaklanjuti sebagai usulan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022.

Ketua Komisi C DPRD Kutim, Ramadhani berharap hasil reses tersebut benar-benar diakomodir dalam RKPD. Pasalnya reses yang dilakukan benar-benar hasil aspirasi langsung dari masyarakat.

“Saya berharap, harusnya pemerintah eksekutif itu bisa menampung. Kalau bisa pemerintah mengambil usulan dari kami, karena kami yang menerima usulan itu langsung dari masyarakat,” ujarnya, Selasa (16/3/2021).

Dia menekankan hal tersebut sebagai poin penting yang harus menjadi perhatian oleh pemerintah daerah, sebab usulan yang dihimpun saat reses, benar-benar aspirasi masyarakat yang diterima secara langsung.

Sementara pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kata dia, hanya menerima data dari RT, desa, camat yang dibahas dalam Musrenbang.

“Kadang-kadang ada usulan tidak masuk (Musrenbang), yang masuk itu lewat kami, langsung komunikasi dengan kami. Terutama jalan dan drainase, banyak drainase-drainase yang dangkal dan buntu,” tutur Legislator PPP ini.

Dia mengungkapkan, saat reses di Dapil I Sangatta Utara, menerima berbagai usulan terkait peningkatan infrastruktur dan sarana prasarana masyarakat. Diantaranya usulan peningkatan Musholah, Masjid, jalan dan drainase.

Dari usulan tersebut, kata Ramadhani, tidak sepenuhnya mampu mengakomodir langsung di dalam pokok-pokok pikiran dewan yang memiliki keterbatasan anggaran. Oleh karenanya, dia berharap, pemerintah daerah dapat lebih memperhatikan usulan-usulan masyarakat yang dihimpun melalui reses tersebut.

Dia mencotohkan usulan peningkatan jalan yang memiliki panjang sekitar 300-400 meter. Sementara dalam pekerjaan penjukan langsung atau PL, hanya bisa untuk ukuran 70-80 meter. Kalaupun bisa dikerjakan langsung secara keseluruhan melaui pokok pikiran dewan, maka apsirasi masyarakat diberbagai tempat lainnya secara otomatis tak terpenuhi alias tidak kebagian.

“Kami menampung semua usulan masyarakat dan kami serahkan ke pemerintah daerah,” ucap Ramadhani. (Adv).

Baca Juga