Top Picks
Dinilai Tutup Mata, Persoalan Keterbatasan Jaringan Internet di Wilayah Pelosok Jadi Sorotan Legislatif Jimmi dan Sayid Anjas Terpilih Menjadi Pemimpin Sementara DPRD Kutim Hasil Perolehan Jumlah Kursi Partai Gelar Paripurna, DPRD Kutim Laporkan Hasil Kerja Banggar Rancangan Raperda APBD 2023 DPRD Kutim Ingin Perusahaan Sawit Berkontribusi Terhadap Pembagunan Daerah BPS Gelar FGD Penghimpunan Metadata Statistik Sektoral DPK Kaltim Memastikan Harta Budaya Masa Lalu Dapat Dipelajari Generasi Mendatang

DPRD Kaltim Bakal Bentuk Pansus Tambang Ilegal

Fokuskaltim.co - Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), akan mengajukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) tambang ilegal.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Kaltim, M. Nasiruddin, saat ditemui dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah di Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Sabtu (10/4/2021).

Nasiruddin mengatakan, Komisi III DPRD Kaltim akan mengajukan pembentukan pansus tambang ilegal. Hal tersebut dilakukan untuk menindak lanjuti dugaan maraknya tambang batubara yang tidak memiliki izin.

“Kami di Komisi III berinisiatif mengajukan pembentukan pansus tambang ilegal,” katanya.

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN tersebut mengungkapkan, untuk saat ini pemerintah Kalimantan Timur pun tidak dapat berbuat banyak soal penertiban tambang ilegal.

“Pak Gubernur saja tidak bisa berbuat apa-apa terkait tambang ilegal,” ungkapnya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, membenarkan terkait inisiasi komisi III yang akan membentuk pansus tambang ilegal. Ia mengatakan, telah ada diskusi di internal DPRD soal pembentukan pansus dan akan berjalan bulan Mei mendatang.

“Iya, seharusnya pansus ini terbentuk bulan Desember kamarin, tapi karena ada kendala sehingga tertunda. Semoga bulan Mei sudah bisa terbentuk,” kata Seno Aji saat ditemui di rumah makan Kenari, Kota Bontang pada, Sabtu (10/4/2021) malam.

Sekretaris Partai Gerindra Kaltim itu melanjutkan, untuk penertiban tambang ilegal di Kalimantan Timur membuat DPRD dilema. Pasalnya DPRD tidak bisa turun langsung ke lapangan, karena perizinan tambang merupakan wewenang pemerintah pusat. Dia pun mengaku telah kordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian ESDM telah menyerahkan penindakan tambang yang diduga ilegal di Kalimantan Timur ke aparat penegak hukum.

“Kami telah koordinasi dengan pihak kepolisian dan hasilnya akan dilakukan inspensi mendadak (Sidak),” jelasnya. (*)

Baca Juga