Top Picks
Komisi D DPRD Kutim, Para Perkerja Dari Luar Daerah Wajib Memiliki KTP Kutim Rakorda BP Kaltim di Kutim, Satukan Kebijakan Strategi Penanggulangan Bencana DPRD Kutim Harap Seluruh Perda di Terapkan Secara Maksimal Buntut Unjuk Rasa Driver Ojol, Dishub Kaltim Minta Aplikator Patuhi Regulasi Menarik Magnet Bali Ke Maratua Dengan Direct Flight Wabup Kasmidi, Minta Ketua RT Bersama-sama Sukseskan Pemilu 2024 Mendatang

Kejari Kutim Musnahkan Barang Bukti dari 57 Kasus

Fokuskaltim.co - Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar pemusnahan barang bukti dari 57 perkara yang telah bertetapan hukum tetap atau inkrah  di pelataran Kantor Kejari Kutim, Bukit Pelangi,Senin 9 Desember 2019.

Kepala Kejari Kutim Setyowati dalam sambutannya menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika sebanyak 35 perkara, undang-undang darurat tiga perkara, perlindungan anak tiga perkara, perjudian satu perkara, penganiayaan tiga perkara, pencurian tujuh perkara, penggelapan satu perkara, pemerkosaan satu perkara, pengeroyokan satu perkara serta minuman keras (miras) satu perkara.

"Total sebanyak 57 perkara. Barang bukti yang akan dimusnakan semuanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri Kutim," ucap Setyowati.

Ia melanjutkan, pemusnahan yang digelar dalam rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi ini bertujuan menghindari penyalahgunaan barang bukti. Ada pun barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu beserta alat hisap, senjata tajam dari perkara penganiayaan serta ribuan botol miras berbagai merek.

"Untuk sabu yang dimusnakan total 63,28 gram sedangkan untuk miras sebanyak 3.100 botol, semuanya perkara di tahun 2019," jelas Setyowati.

Agenda ini dihadiri Bupati Kutim Ismunandar, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Kapolres Kutim AKBP Indras Budi,Ketua Pengadilan Negeri Kutim Rahmat serta perwakilan Kodim 0909 Sangatta dan Lanal Sangatta. (*)

Baca Juga