
Fokuskaltim.co - Kepolisian Resort (Polres) Kutai Timur (Kutim) mengamankan pelaku penculik bayi di Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutim pada, Rabu 2 September 2020.
Pelaku yang diamankan wanita berinisial NT (37) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Muara Wahau, Kutim.
Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf membenarkan penangkapan pelaku penculikan terhadap bayi yang masih berusia 3 hari tersebut.
"Pelaku membawa bayi korban tanpa sepengetahuan ibu korban. Diamankan barang bukti berupa peralatan bayi dari pelaku," ungkap Rauf saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kutim, Kamis 3 September 2020.
Adapun kronologi penculikan diceritakan Rauf, jika pelaku sebelum berkunjung kerumah korban pada tanggal 2 September 2020 saat mengetahui jika korban baru saja menjalani persalinan.
Sekitar pukul 22.00 wita, korban membaringkan bayi yang baru dilahirkannya disampingnya, saat korban terbangun sekitar pukul 23.00 korban sudah tidak menemukan bayinya, dan diketahui jika pelaku juga sudah tidak ada di rumah korban.
Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban langsung melaporkan kehilangan bayi tersebut ke pihak Kepolisan.
Atas laporan tersebut jajaran Macan Borneo Polres Kutim langsung menangkap pelaku dikediaman, dari hasil interogasi pelaku melakukan penculikan bayi dikarenakan ingin memiliki bayi dan takut diceraikan suaminya karena tidak memiliki anak.
"Motif pelaku karena tidak ingin diceraikan oleh suami, karena bayi yang dikandungnya meninggal tanpa sepengetahuan suami," terang Rauf.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman hukum 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 300.000.000.