Top Picks
Kekerasan Terhadap Wartawan, Jurnalis Kutim Gelar Aksi Solidaritas DPRD Kutim berharap Pengoperasian Pelabuhan Kenyamukan Sangatta di Kelola Pemda Agusriansyah Siap Perjuangkan Pembangunan KTM-KPB Maloy Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemprov Kaltim Gaungkan Aksi Hentikan Polusi Plastik Bupati dan Wakil Bupati Kutim Turut Meriahkan Panen Mecaq Undat di Kecamatan Bengalon Wabup Mahyunadi Apresiasi Bergulirnya Bupati Cup 2025, Ratusan Atlet Ramaikan Arena GOR Kabo

Polsek Bengalon Amankan Remaja 18 Tahun Terkait Peredaran Sabu

Fokuskaltim.co - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bengalon Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berhasil mengamankan terduga pelaku pengedaran Narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Bengalon Kutim, Selasa 14 Juli 2020.

Pelaku yang diamankan remaja 18 tahun berinisial TM warga Jalan Biawan RT 004 RW 006 Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon,Kutim.

Dari tangan pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar tersebut ,pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 7 poket dengan berat 4,79 gram, disita juga satu unit telpon genggam dan uang tunai senilai 450.000 rupiah.

Kapolres Kutai timur AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kapolsek Bengalon AKP . Zarma putra mejelaskan keronologi pengungkapan bermula sekitar pukul 18.00 wita, Personil Polsek Bengalon mendapat informasi dari masyarakat jika akan terjadi transaksi Narkotika.

"Dari hasil laporan tersebut, selanjutnya personil Polsek Bengalon melakukan penyelidikan ,kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang sedang berada di rumah tepatnya didalam kamar. berhasil didapatkan 7 (Tujuh) Poket narkotika jenis sabu yang berada di lantai kamar tidur,"jelas Zarman Putra melalui pesan tertulis.

Berdasarkan barang bukti sabu yang ditemukan pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Bengalon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 112-114 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga